KPU Sumedang Umumkan Tahapan Pilkada 2024

JALANKAN: Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi saat menyampaikan tahapan-tahapan Pilkada 2024 di Gedung Negara,
ISTIMEWA, JALANKAN: Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi saat menyampaikan tahapan-tahapan Pilkada 2024 di Gedung Negara, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait pengamanan dan evaluasi Pilkada 2024. Ia menyampaikan bahwa KPU Sumedang telah menyelesaikan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang.

“Sejauh ini, terdapat empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftar ke KPU Sumedang. Sebelumnya, satu pasangan calon dari jalur perseorangan sudah berproses dan dinyatakan memenuhi syarat. Selanjutnya, pada tanggal 27-29 Agustus, tiga pasangan calon lainnya mendaftar melalui partai politik,” jelas Ogi di Gedung Negara, baru-baru ini.

Ogi juga menambahkan bahwa setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), konstelasi politik menjadi lebih dinamis, dengan total empat pasangan calon sesuai dengan yang telah dianggarkan sejak awal.

Baca Juga:Gunung Tampomas Rawan Dirusak, Masyarakat Minta Bupati Terpilih Harus Perhatikan AlamWarga Desa Sindulang Tolak Pengambilan Air dari Hulu Sungai Citarik

Setelah penutupan pendaftaran pada 29 Agustus, KPU Sumedang melaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi para pasangan calon, dibantu oleh RSUD Umar Wirahadikusumah sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Pemeriksaan kesehatan berlangsung hingga 2 September.

“Sambil berjalan, kami juga melakukan verifikasi dokumen administrasi hingga tanggal 4 September. Hasilnya, kami sampaikan kepada semua pasangan calon pada 5 September, dan masih ada beberapa dokumen yang belum sepenuhnya memenuhi syarat. Oleh karena itu, kami memberikan waktu hingga 8 September untuk memperbaiki kekurangan,” ujar Ogi.

Ia menjelaskan bahwa salah satu aspek yang perlu diperbaiki oleh pasangan calon adalah Visi Misi, yang harus sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Visi Misi yang telah diperbaiki nantinya akan diserahkan ke Bappppeda untuk dicek kesesuaiannya dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah).

“KPU akan memeriksa kembali administrasi para bakal calon hingga 14 September,” lanjut Ogi.

Puncak tahapan pemilihan akan berlangsung pada tanggal 22 September dengan penetapan pasangan calon. Sementara itu, pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2024, dan kampanye resmi dimulai pada 25 September. (red)

0 Komentar