sumedangekspres – Agnez Mo akhirnya mendapatkan gugatan dari Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengaduan ini terdaftar dengan nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatan ini, Arie Sapta Hernawan tercatat sebagai penggugat, sementara Agnez Monica Muljoto (Agnez Mo) merupakan tergugat.
Baca Juga:Maulid Nabi 2024: Ketahui Tanggal Peringatannya di Tahun Ini!Nikita Mirzani Laporkan VA ke Polisi Atas Kasus Perlindungan Anak
Sebelumnya, Ari Bias pernah mengirimkan surat somasi kepada Agnez Mo terkait pelanggaran hak cipta dengan tuduhan membawakan lagu tanpa izin sebanyak dua kali.
Menurut Minola Sebayang, peristiwa tersebut terjadi sekitar satu tahun lalu, tepatnya pada Mei 2023, saat Agnez Mo membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin di konser-konser yang berlangsung di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
Dalam surat somasi tersebut, Ari Bias mengklaim bahwa Agnez Mo tidak meminta izin terlebih dahulu untuk membawakan lagu ‘Bilang Saja’ pada konser yang diselenggarakan oleh HW Group.
“Peristiwa itu hampir satu tahun yang lalu, terjadi pada bulan Mei di Surabaya, Bandung, dan Jakarta tanpa izin serta tanpa membayar hak yang seharusnya diterima Ari Bias sebagai pencipta, termasuk hak ekonominya,” jelas Minola dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 2 Mei 2024.
Hingga saat ini, Agnez Mo belum memberikan pernyataan atau klarifikasi terkait kasus ini.