sumedangekspres, KOTA – Diduga melakukan penggelapan uang, Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan dan menahan dua karyawan bank BUMN wilayah kerja Sumedang. Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama mengatakan, perbuatan melanggar hukum itu dilakukan kedua tersangka pada Tahun 2020 hingga 2021 lalu.
“Pada hari ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sumedang menyampaikan penetapan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap AANS jabatan saat itu sebagai mantan teller unit Pamulihan,” katanya, baru-baru ini.
Kemudian, kejaksaan juga menetapkan tersangka terhadap WTW yang saat itu menjabat sebagai kepala unit Pamulihan.
Baca Juga:Serempetan, Dua Orang Meninggal di TKPTour office dan gadai Experience PT pegadaian cabang sumedang bersama FEB UNSAP Sumedang
“Dua orang ini disangkakan dengan pasal 8 junto pasal 2 junto pasal 3, Undang-undang tindak pidana korupsi Undang-jndang nomor 20 Tahun 2021 KUHP,” katanya.
Selain dua karyawan bank, penyidik kejaksaan juga menahan tersangka lainnya, RTS yang bukan bukan merupakan karyawan bank tersebut.
“Tentunya kita kenakan pasal 2 junto pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHPdan junto pasal 56 ayat 1,” ungkapnya.
Dikatakan, AANS dijemput dari tempat persembunyiannya Palu sulawesi Tengah sekitar seminggu lalu.
“Dia terpaksa kita jemput paksa lantaran sudah tidak mengindahkan beberapa surat pemanggilan kami,” ungkapnya.
Akibat dari perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian hingga Rp 700 juta.
“Ada 11 nasabah yang menjadi korban, sedangkan untuk modus operandi, kami tidak bisa mengatakan secara rinci, karena masih kami dalami dan merupakan strategi dalam penyelidikan kami,” Imbuhnya. (red)