Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga kenyamanan dan ketenangan bagi pasien serta staf medis yang bekerja di sana.
3. Gedung Milik Pemerintah
Gedung-gedung milik pemerintah, baik yang digunakan untuk urusan administratif maupun pelayanan publik, tidak boleh dipasangi APK.
Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas pemerintah dalam proses pemilu serta mencegah terjadinya konflik kepentingan antara partai politik atau calon dengan institusi negara.
4. Tempat Pendidikan
Baca Juga:Jangan Asal Pakai, Ini 10 Skincare Terbaik untuk Remaja yang Wajib Kamu KetahuiSkincare Lokal Gak Mempan? Ini 23 Brand Skincare Terbaik di Dunia yang Wajib Kamu Coba
Sekolah, universitas, dan lembaga pendidikan lainnya tidak boleh digunakan sebagai lokasi pemasangan APK.
Dunia pendidikan harus dijaga dari pengaruh politik agar tetap fokus pada tugas mendidik dan memberikan pengajaran.
Pelajar dan mahasiswa juga harus dilindungi dari pengaruh kampanye politik selama berada di lingkungan pendidikan.
5. Fasilitas Tertentu Milik Pemerintah
Selain gedung, beberapa fasilitas milik pemerintah seperti taman kota, jembatan, jalan raya, dan tempat umum lainnya yang diatur oleh pemerintah juga dilarang digunakan sebagai tempat pemasangan APK.
Penggunaan fasilitas umum ini untuk kampanye bisa menyebabkan gangguan terhadap kepentingan umum, sehingga dilarang secara tegas oleh KPU.
6. Fasilitas Lainnya yang Dapat Mengganggu Ketertiban Umum
Pemasangan APK di tempat-tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti persimpangan jalan, trotoar, atau area publik yang ramai, juga dilarang.
APK yang dipasang sembarangan dapat mengganggu lalu lintas, menyebabkan kebingungan bagi pengguna jalan, dan mengurangi estetika kawasan.
Baca Juga:Wajah Auto Cerah, Ini 10 Skincare Terbaik untuk Memutihkan Wajah yang Wajib DicobaPria Juga Harus Merawat Kulit, Ini 6 Skincare Terbaik untuk Pria: Pilihan Produk untuk Kulit Sehat dan Terawat
Oleh karena itu, pemasangan APK harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Demikian pembahasan mengenai Penetapan Lokasi dan Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Sumedang.***