Disdukcapil Tolak Pengurusan Akta Kelahiran, Gegara Buku Nikah Warga Cimanggung Ini Bermasalah

TIDAK ABSAH: Kantor KUA Nagreg Kecamatan Nagreg yang diduga menerbitkan buku nikah yang diduga bermasalah.
TIDAK ABSAH: Kantor KUA Nagreg Kecamatan Nagreg yang diduga menerbitkan buku nikah yang diduga bermasalah.
0 Komentar

sumedangekspres, CIMANGGUNG – Seorang warga berinisial BY dari Desa Sindulang, Kecamatan Cimanggung, mengalami kesulitan mengurus akta kelahiran anaknya akibat dugaan ketidakabsahan buku nikah yang dimilikinya. Masalah tersebut muncul setelah Disdukcapil Sumedang menolak pengurusan akta anak BY, menyarankan verifikasi ke KUA Nagreg untuk memeriksa dokumen tersebut.

Kepala KUA Nagreg, H Uju Salahudin, mengungkapkan, setelah dilakukan pengecekan, nomor register buku nikah BY, yaitu 140/30 IV 2008, tidak tercatat dalam arsip resmi KUA. Nomor yang terdaftar dalam catatan resmi adalah 140/28 IV 2008 dengan nama berbeda.

“Kami sudah melakukan pengecekan dan nomor register tersebut memang tidak tercatat dalam dokumen kami. Ini menimbulkan spekulasi bahwa dokumen tersebut mungkin aspal,” jelas Uju, baru-baru ini.

Baca Juga:Korsleting Listrik, Mobil Sedan Ludes Terbakar di RancamulyaHati-hati! Sumedang Marak Kebakaran, Rumah dan Bengkel Ludes Terbakar

Namun, keaslian dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi fisik lebih lanjut. Uju menambahkan, pada tahun 2008, Kepala KUA Nagreg dijabat oleh Asep Muchtar, yang kini telah pensiun. Tanda tangan Asep memang ada dalam buku nikah BY, tetapi tanpa pemeriksaan fisik, KUA Nagreg tidak dapat memastikan keasliannya.

“Untuk mengetahui keasliannya, kami memerlukan pemeriksaan fisik langsung terhadap buku nikah tersebut,” tambah Uju.

BY, di sisi lain, merasa kebingungan dengan situasi yang menimpa keluarganya. Buku nikah tersebut telah digunakannya sejak 2008 tanpa kendala, namun Disdukcapil Sumedang mempertanyakan keabsahannya saat istrinya mengurus akta kelahiran anak.

“Pihak Disdukcapil menyarankan kami memverifikasi ke KUA, tetapi malah diarahkan untuk mengikuti sidang isbat yang memerlukan biaya cukup besar,” ungkap BY.

Upaya verifikasi keabsahan buku nikah di KUA pun belum mendapatkan kejelasan. KUA Nagreg mengonfirmasi bahwa sidang isbat diperlukan untuk mendapatkan pengakuan hukum atas status pernikahan BY. Sidang ini akan dilaksanakan di Pengadilan Agama Soreang, dengan KUA Nagreg siap membantu administrasi yang dibutuhkan.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pengadilan agama untuk memastikan kelanjutan proses ini,” ungkap Uju.

Kasus dugaan pemalsuan nomor register buku nikah tersebut menarik perhatian publik, terutama untuk memberikan kepastian hukum bagi BY dan keluarganya. Verifikasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas status dokumen tersebut.

Baca Juga:Minim Koordinasi, Rehabilitasi Bangunan SDN Parakanmuncang 2 Ganggu Proses KBMSumedang Fokus Selesaikan Grand Design Pembangunan Kependudukan 

Kasus tersebut juga menjadi pengingat pentingnya tata kelola administrasi yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam pelayanan publik. Masyarakat berharap kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi instansi terkait agar tidak ada lagi warga yang terjebak dalam ketidakpastian dokumen legal mereka di masa depan. (kos)

0 Komentar