SUMEDANGEKSPRES – Mengurus dokumen kependudukan kerap menjadi kebutuhan warga ketika memasuki fase penting kehidupan. Mulai dari membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), membentuk keluarga baru, mendaftarkan kelahiran anak, hingga mengurus perpindahan alamat.
Di Kabupaten Sumedang, berbagai layanan administrasi kependudukan tersebut ditangani Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Masyarakat dapat mengurus dokumen sesuai jenis keperluan dengan menyiapkan persyaratan yang telah ditentukan.
Dokumen kependudukan bukan hanya diperlukan untuk memenuhi administrasi pemerintahan. Kartu Keluarga, KTP-el, akta kelahiran, dan dokumen pencatatan sipil lainnya juga kerap menjadi persyaratan ketika mengakses layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga bantuan sosial.
Baca Juga:Makanan Khas Sumedang yang Cocok Dijadikan Oleh-oleh, Ternyata Bukan Cuma TahuRekomendasi Wisata Alam di Sumedang untuk Liburan Akhir Pekan
Agar tidak bolak-balik melengkapi berkas, warga sebaiknya mengetahui jenis layanan dan dokumen pendukung yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan.
1. Cara Mengurus KTP Elektronik Baru
KTP-el wajib dimiliki penduduk yang telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
Bagi warga Sumedang yang baru pertama kali membuat KTP-el, tahapan awalnya adalah memastikan data kependudukan sudah tercatat dalam Kartu Keluarga.
Persyaratan dasar penerbitan KTP-el bagi WNI meliputi:
• Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
• Kartu Keluarga (KK).
Pemohon yang belum pernah melakukan perekaman biometrik perlu mengikuti proses perekaman di tempat pelayanan yang ditentukan. Proses ini meliputi pengambilan foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan sesuai ketentuan.
Setelah perekaman dan verifikasi data, Disdukcapil memproses penerbitan KTP-el.
2. Mengurus KTP Hilang atau Rusak
KTP-el yang hilang atau rusak perlu segera diurus agar tidak menghambat berbagai keperluan administrasi.
Untuk KTP yang hilang, pemohon perlu menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan KK. Sementara itu, untuk KTP yang rusak, KTP lama yang rusak perlu disertakan bersama KK.
Pemohon kemudian mengajukan permohonan penggantian melalui Disdukcapil atau kanal pelayanan resmi yang tersedia.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumedang Sabtu 31 Oktober 2026: Berawan, Suhu 18–32 Derajat CelsiusCara Mengurus Kartu Keluarga Baru dan Perubahan Data KK, Ini Syaratnya
Sebelum mengajukan, pastikan data pada KK sudah sesuai dengan identitas yang akan diterbitkan.
3. Cara Membuat Kartu Keluarga Baru
Kartu Keluarga merupakan dokumen yang memuat susunan anggota keluarga dan identitas setiap anggota. Dokumen ini perlu diperbarui ketika terjadi perubahan dalam keluarga.
