KIA merupakan identitas resmi bagi anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah. Dokumen ini dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan anak.
Untuk pengajuan KIA, persyaratan dasar yang perlu disiapkan antara lain:
• KK.
• Akta kelahiran anak.
• KTP-el orang tua atau wali.
• Pasfoto anak sesuai ketentuan usia dan persyaratan layanan.
Ketentuan foto dapat berbeda berdasarkan kelompok usia anak. Karena itu, orang tua sebaiknya memastikan persyaratan terbaru kepada Disdukcapil sebelum mengajukan permohonan.
7. Cara Mengurus Akta Kematian
Akta kematian diperlukan untuk mencatat secara resmi peristiwa meninggalnya seseorang.
Baca Juga:Makanan Khas Sumedang yang Cocok Dijadikan Oleh-oleh, Ternyata Bukan Cuma TahuRekomendasi Wisata Alam di Sumedang untuk Liburan Akhir Pekan
Pencatatan kematian juga penting untuk memperbarui data kependudukan keluarga, termasuk perubahan susunan anggota dan kepala keluarga dalam KK.
Dokumen yang perlu disiapkan umumnya meliputi:
• Surat keterangan kematian dari rumah sakit, dokter, atau pihak berwenang.
• KK almarhum atau almarhumah.
• KTP-el almarhum atau almarhumah apabila tersedia.
• Identitas pelapor.
• Formulir pelaporan kematian.
Setelah dokumen diperiksa, Disdukcapil melakukan pencatatan peristiwa kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian sesuai ketentuan.
8. Mengurus Surat Pindah Domisili
Warga yang pindah tempat tinggal ke wilayah lain perlu memperbarui data alamat dalam dokumen kependudukan.
Untuk perpindahan antarkabupaten atau antarkota, warga dapat mengajukan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) melalui Disdukcapil daerah asal.
Setelah dokumen perpindahan diterbitkan, warga melanjutkan proses pindah datang di Disdukcapil daerah tujuan.
Dokumen yang perlu diperhatikan antara lain:
• KTP-el.
• KK.
• Surat keterangan pindah dari daerah asal.
• Dokumen pendukung lain sesuai kondisi perpindahan.
Jika perpindahan hanya terjadi dalam wilayah Kabupaten Sumedang, warga dapat menanyakan prosedur perubahan alamat kepada Disdukcapil sesuai domisili.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumedang Sabtu 31 Oktober 2026: Berawan, Suhu 18–32 Derajat CelsiusCara Mengurus Kartu Keluarga Baru dan Perubahan Data KK, Ini Syaratnya
9. Apakah Pengurusan Dokumen Kependudukan di Sumedang Gratis?
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya penerbitan dokumen kependudukan.
Pelayanan administrasi kependudukan oleh Disdukcapil tidak dipungut biaya atau gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, warga perlu berhati-hati apabila ada pihak yang meminta sejumlah uang dengan alasan mempercepat penerbitan KTP, KK, akta kelahiran, maupun dokumen kependudukan lainnya.
