Kementrian ATR/ BPN Siapkan 1,3 juta Hektare Tanah Dukung Pembangunan Prioritas, program 3 Juta Rumah

Kementrian ATR/ BPN Siapkan 1,3 juta Hektare Tanah Dukung Pembangunan Prioritas, program 3 Juta Rumah
(Ist) Kementrian ATR/ BPN Siapkan 1,3 juta Hektare Tanah Dukung Pembangunan Prioritas, program 3 Juta Rumah
0 Komentar

sumedangekspres – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut serta dalam mendukung program pemerintah melalui penyediaan tanah bagi kepentingan pembangunan. Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam sambutannya di acara Program 3 Juta Rumah, Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat, Jumat (08/11/2024).

“Bagi kami untuk mensupport soal masalah pembangunan 3 juta rumah ini, yang pertama adalah menyediakan lahan. Memang ada lahan yang saya hitung dan collect untuk tanah yang berpotensi menjadi idle itu jumlahnya sekitar 1,3 juta hektare. Tapi 1,3 juta hektare ini tidak mungkin bisa dipakai untuk perumahan semua. Pak Menteri Transmigrasi sudah minta untuk kepentingan transmigrasi, Pak Menteri Pertanian juga minta untuk kepentingan membantu membuka sawah,” jelas Menteri Nusron di Menara Bank Tabungan Negara, Jakarta.

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama BTN ini, Menteri Nusron menjelaskan bahwa ATR/BPN telah melakukan identifikasi terkait tanah telantar yang menjadi potensi tanah untuk mendukung beberapa program pembangunan.

Baca Juga:Kamu Harus Tahu Ini dan Lebih Berhati-hati! Berikut Istilah Daging Babi yang Biasa Tercantum Dalam MakanHalal dan Gampang, Ini Dia Resep Latiao yang Bisa Kamu Coba di Rumah!

“Dari identifikasi itu untuk dinyatakan liar (tanah telantar, red) ada persyaratannya. Persyaratannya adalah 2 tahun setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB)-nya habis dan yang bersangkutan tidak mengurus proses perpajakan, Supaya bisa memenuhi ekspektasi Pak Menteri PKP dengan cepat, kami sedang menyusun peraturan supaya keputusan dinyatakan liar ini adalah 6 bulan setelah status Hak Guna Usaha (HGU)-nya habis,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Terkait salah satu fokus Kementerian ATR/BPN, yakni kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Menteri Nusron mengatakan, potensi tanah memang sudah dihitung di Pulau Jawa, namun masih perlu dilakukan pengecekan unsur tata ruangnya. Ia tetap menegaskan bahwa LSD harus dijaga keberadaannya.

“Kalau itu masuk di LSD, maka Bapak/Ibu yang nanti akan membangun itu menjadi perumahan akan diwajibkan untuk mengganti membuka sawah di lahan yang lain karena tentunya kita secara ekonomi tidak boleh memenuhi permintaannya Pak Menteri PKP, tapi mengorbankan permintaannya Pak Menteri Pertanian untuk kepentingan ketahanan pangan,” ungkap Menteri Nusron.

0 Komentar