Agnes Monica Kooperatir Dalam Hadapi Kasus Hak Cipta Lagu

Agnes Monica Kooperatir Dalam Hadapi Kasus Hak Cipta Lagu
(ist) Agnes Monica Kooperatir Dalam Hadapi Kasus Hak Cipta Lagu
0 Komentar

sumedangekspres – Sidang pertama kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara pencipta lagu Ari Bias dan Agnez Mo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12).

Agnez Mo, yang digugat, diwakili oleh kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang. Margareth mengatakan bahwa kliennya akan tetap kooperatif sepanjang proses hukum, mengikuti apa yang disampaikan oleh saksi dan ahli dalam persidangan tersebut.

“Kami akan bekerja sama dengan semua yang disampaikan, baik itu saksi fakta atau ahli yang memberi penjelasan tentang siapa yang harus membayar dan ke mana bayarnya,” papar Margareth.

Baca Juga:Rachel Venya Tanggapi Soal Statement 'Penghasilan Wanita Lebih Banyak dari Pendapatan Laki-laki'Buka Ujian PPAT 2024, Wamen Berharap PPAT Dukung Layanan Pertanahan Adil dan Berkesinambungan

“Kami ikuti semua prosedur, kami kooperatif dan kami patuh pada aturan yang berlaku, Agnez sangat taat hukum,” tambahnya.

Margareth juga mengungkapkan bahwa Agnez Mo tidak terlalu terpengaruh dengan gugatan ini. Agnez merasa santai, karena selama ini selalu mengikuti regulasi yang ada.

“Dia santai aja, selama ini dia selalu patuh pada aturan. Selama ini enggak pernah ada masalah dengan kerjasama, dan nggak mungkin dia melanggar hukum,” ungkap Margareth.

Sementara itu, Ari Bias, yang menggugat Agnez Mo, kembali menegaskan alasan dia mengajukan gugatan. Ia merasa hak ekonominya atas lagu-lagu yang dinyanyikan Agnez Mo tidak dipenuhi.

Ari juga menambahkan bahwa dalam sidang itu hadir saksi ahli dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan dosen dari Universitas Indonesia (UI).

“Semua informasi akhirnya terungkap, dan memang benar hak ekonomi saya tidak dipenuhi,” ujar Ari.

0 Komentar