SUMEDANG EKSPRES, CIMALAKA – Puluhan warga Pasar Cimalaka mendatangi Kantor Desa Cimalaka, Selasa (14/4/2026), sebagai bentuk protes atas rencana pengosongan pasar lama yang dinilai tidak melalui proses musyawarah yang layak.
Aksi ini dipicu oleh adanya surat pemberitahuan pengosongan kios per tanggal 16 April, disertai rencana pemutusan listrik dan pemagaran area pasar.
Ketua Ikatan Warga Pasar Cimalaka (Ikwapaci), Dian Kusdiana, mengatakan bahwa langkah yang diambil pemerintah desa merupakan reaksi sepihak tanpa melibatkan warga secara menyeluruh.
Baca Juga:Sapi Terperosok ke Saluran Pembuangan, Tim Damkar Sumedang Lakukan Evakuasi di CimanggungKasus Sempat Mencuat, Pemdes Cintamulya Kini Dipimpin Pj Kades
“Ini reaksi karena ada surat pemberitahuan untuk pengosongan lahan pasar per tanggal 16. Pemutusan listrik, pemagaran, dan pengosongan pasar lama dipindahkan ke alun-alun, sedangkan musyawarah mufakat belum pernah benar-benar terjadi,” ujarnya kepada Sumeks.
Dian menegaskan, berdasarkan rekomendasi DPRD, proses relokasi seharusnya dilakukan melalui musyawarah hingga mencapai mufakat antara pemerintah desa dan warga pasar. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak dilaksanakan. Ia juga menyoroti adanya musyawarah yang hanya dihadiri segelintir orang.
“Masa dari sekitar 140 lebih warga pasar, hanya lima orang dijadikan dasar keputusan yang krusial? Itu sangat tidak masuk akal,” tegasnya.
Selain itu, warga juga mempertanyakan kebijakan yang mengharuskan pedagang mendaftar ulang ke pihak pengelola baru. Dian menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan pedagang lama.
“Logika kami, kenapa harus mendaftar lagi? Ini kan warga lama yang sudah ada. Kalau begitu, bisa saja ada warga yang tidak terdata dan akhirnya tidak ikut dipindahkan,” katanya.
Dalam pernyataannya, Dian juga mengungkap dugaan adanya manipulasi terkait berita acara kesepakatan musyawarah yang disebut telah terjadi pada 30 Maret 2026. Ia membantah hal tersebut.
“Rapatnya saja dibatalkan, tapi tiba-tiba muncul berita acara seolah-olah sudah ada kesepakatan. Kami yang hadir juga tidak merasa mewakili warga lain dan tidak pernah menyetujui keputusan apa pun,” ungkapnya.
Baca Juga:Personil Polres Sumedang Antar Ibu Hamil yang Kontraksi ke PuskesmasPDI Perjuangan Sumedang Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor, Dorong Relokasi Warga
Ia berharap pemerintah desa bersedia membuka ruang dialog dan kembali menempuh jalur musyawarah yang melibatkan seluruh pihak.
“Ini menyangkut kehidupan kami. Dari 140 pedagang, kalau dikalikan anggota keluarga, ratusan orang terdampak. Harusnya ada musyawarah sampai mufakat, bukan sekadar formalitas,” tegas Dian.
