Sekda Tuti Minta Pelayanan Perizinan Dipercepat: Petugas Harus Berkantor di MPP

PERMUDAH: Sekda Tuti Ruswati saat Rakortas Percepatan Pelayanan Perizinan di Kabupaten Sumedang, bertempat di
ISTIMEWA, PERMUDAH: Sekda Tuti Ruswati saat Rakortas Percepatan Pelayanan Perizinan di Kabupaten Sumedang, bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati PPS, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati memerintahkan agar para petugas pelayanan perizinan, khususnya yang memberi rekomendasi agar seluruhnya berkantor di Mal Pelayanan Publik. Instruksi itu ia sampaikan saat memimpin langsung Rapat Kordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Pelayanan Perizinan di Kabupaten Sumedang, bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati PPS, baru-baru ini.

Tuti menyebutkan, pada akhir Tahun 2024 Presiden Prabowo telah mengamanatkan semua instansi pemerintah untuk mempercepat pelayanan perizinan.

“Kebijakan itu bahkan akan ditandatangani MOU antara Polri, Kejaksaan, Kemendagri dan beberapa Kementerian terkait lainnya karena pelayanan perizinan ini sudah menjadi isu nasional,” tuturnya.

Baca Juga:Aparat Bagikan Bibit Sayuran untuk Warga TanjungmedarPemda Sumedang Klaim Kemiskinan Ekstrem Nol Persen

Tuti menyebutkan, dalam rangka percepatan pelayanan perizinan di Kabupaten Sumedang ada beberapa hal harus diantisipasi untuk mendukung kebijakan nasional tersebut. beberapa waktu yang lalu perizinan dikeluhkan menjadi lama prosesnya. Sementara kita harus meningkatkan investasi dengan kecepatan perizinan ini.

“Sudah saya bahas dan perintahkan besok, maksimal seluruh petugas dari pemberi rekomendasi pelayanan perizinan itu harus berkantor di Mal Pelayanan Publik (MPP), selamanya. Jadi ada orang yang berkompenten yang memberikan rekomendasi. Baik itu dari PUTR, Disperindag, DLHK, Dishub untuk percepatan pelayanan perizinan itu harus duduk satu atap di MPP,” ucapnya.

Tuti berharap, dilakukannya satu atap terintregrasi tersebut bisa mempercepat pemohon izin agar tidak lagi datang ke setiap OPD.

“Jadi pemohon tidak lagi datang ke OPD. Sesuai Surat Edaran Bersama nanti Desember akan terbit. Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu 28 hari harus terbit. Tetapi dengan catatan bahwa persyaratan lengkap. Diharapkan dengan satu pintunya petugas rekomendasi, mereka bisa langsung berkoordinasi apabila setiap OPD ada hal yang perlu dikomunikasikan dengan OPD lainnya,” tutur Tuti.

Tuti menjelaskan, para pemberi rekomendasi juga bertangungjawab atas pengawasan, pengendalian perizinan setelah diberikan rekomendasi.

“Kita akan menyusun juga database DED untuk bangunan. Sehingga kita ada template yang nanti akan diberikan kepada pemohon perizinan. Tidak perlu lagi membuat gambar baru. Tinggal mengklik saja template-nya yang mana yang akan dibuat” Jelasnya.

Tuti juga menyebutkan, akan disusun biaya standar konsultan secepatnya sehingga disampaikan nanti kepada para konsultan.

0 Komentar