Manjat Tiang Toren Air, Maling Gondol 12 Handphone di Situraja

AMANKAN: Petugas kepolisian Polsek Situraja saat menunjukkan barang bukti pencurian berupa handphone di Polsek
ISTIMEWA, AMANKAN: Petugas kepolisian Polsek Situraja saat menunjukkan barang bukti pencurian berupa handphone di Polsek Situraja, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, SITURAJA – Polsek Situraja berhasil menangkap RK (33), pelaku pencurian 12 unit handphone di Toko AS Cellular, Dusun Loji, Desa Ambit, Kecamatan Situraja. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolsek Situraja, AKP Agus Permana, mengatakan, Pelaku masuk ke toko dengan memanjat tiang toren air, membuka genting, dan turun melalui lubang plafon di kamar mandi.

“Pelaku mengambil 12 unit handphone, termasuk yang sedang diperbaiki,” kata AKP Agus kepada wartawan, baru-baru ini.

Baca Juga:Inflasi Menghantui, Harga Beras di Sumedang NaikWarga Cimanggung Antusias Donor Darah

Setelah mengetahui pencurian tersebut, pemilik toko, Acep Syahroni (36), melapor ke Polsek Situraja pada Minggu malam. Polisi segera melakukan penyelidikan dengan melacak IMEI handphone curian.

“Setelah laporan diterima dan kami langsung bergerak. Berdasarkan hasil pelacakan, pelaku diketahui berada di Kecamatan Paseh,” ujar AKP Agus.

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah konter di Paseh, tempat ia menjual handphone hasil curian.

“Pelaku menjual tiga handphone baru yang masih tersegel di konter tersebut. Dia kembali lagi ke konter itu untuk memperbaiki handphone curian yang perlu di servis. Saat itulah polisi menangkapnya,” jelas AKP Agus.

Aksi pelaku terungkap setelah korban menyebarkan informasi melalui grup WhatsApp komunitas penjual handphone. Korban merinci ciri-ciri handphone yang dicuri, sehingga memudahkan pemilik konter lain mengenali barang tersebut.

“Pemilik konter curiga karena handphone yang dijual pelaku sesuai dengan deskripsi korban. Mereka lalu berkoordinasi dengan korban dan kami langsung datang ke lokasi untuk menangkap pelaku,” tambahnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan RK menggunakan uang hasil penjualan tiga handphone senilai Rp3 juta untuk diberikan kepada istrinya. Pelaku mengaku kepada istrinya bahwa uang tersebut diperoleh dari bekerja sebagai sopir di luar Sumedang.

Baca Juga:Pj Bupati Sumedang Hadiri Sertijab Danyonif Raider 301/PKSSumedang Jadi Tuan Rumah Hari Desa Nasional 

“Pelaku mengaku kepada istrinya bahwa ia mendapat penghasilan Rp2,5 juta dari pekerjaannya sebagai sopir dan Rp500 ribunya bonus, padahal uang itu berasal dari hasil pencurian,” ungkap AKP Agus.

Adapun barang bukti, sejumlah 6 (enam) unit handphone yang telah diamankan pihak kepolisian.

“Sejumlah enam unit handphone kami amankan sebagai barang bukti,” tambahnya.

0 Komentar