Pj Bupati Sumedang Melarang Pimpinan Angkat Honorer Baru

TEGASKAN: Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli saat mengikuti Live Zoom Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN d
ISTIMEWA, TEGASKAN: Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli saat mengikuti Live Zoom Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN di Command Center PPS, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli mengingatkan kepada kepala perangkat daerah, camat dan Kepala UPTD dan Kepala Sekolah untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan tidak boleh lagi menerima tenaga honorer.

Hal itu disampaikan saat Pj Bupati didampingi Sekretaris Daerah Tuti Ruswati mengikuti Live Zoom Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah Daerah di Command Center PPS, baru-baru ini. Rapat dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

“Saya imbau agar tidak lagi menerima pegawai honorer. Maka hentikan itu karena melanggar Undang-Undang. Itu sudah dipantau oleh BPK. Jadi kalau ada yang melakukan, itu berpotensi untuk temuan BPK,” tandasnya.

Baca Juga:Korban Kebakaran di Desa Sindanggalih Terima BantuanBGN Bangun Gedung Makan Siang Bergizi di Sumedang

Yudia Ramli menyebutkan, pegawai honorer Kabupaten Sumedang hasil pendataan di tahun 2022 sudah masuk database BKN.

“Datanya dari hasil laporan setiap daerah. Dari hasil data itu, dipersilakan kepada (pemerintah) daerah untuk membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK,” ujarnya.

Ia menambahkan, jumlah tenaga honorer di Sumedang 3.782 orang dan telah dibuka sebanyak 400 formasi untuk PPPK. Jumlah tersebut sudah termasuk dari tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan.

“Setelah ikut tes P3K dan formasi telah terpenuhi, maka yang tidak lulus akan diangkat menjadi P3K Paruh Waktu,” kata Yudia.

Yudia menyebutkan, honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu diantara syaratnya ialah sudah tercatat di database BKN.

“Itulah yang saat ini kita bahas. Supaya semua honorer yang memenuhi syarat untuk ikut seleksi. Lulus menjadi PPPK Penuh Waktu dan tidak lulus menjadi PPPK Paruh Waktu. Jadi kesempatan ini tiketnya itu dengan ikut seleksi,” ujar Yudia.

Yudia menyebutkan, dirinya telah memerintahkan Kepala BKPSDM untuk secara luas menginformasikan seleksi tersebut.

Baca Juga:Makan Bergizi Gratis di Sumedang Belum BerjalanRM Padang Pondok Salero: Kuliner Baru dan Lengkap di Sumedang

“Jangan sampai ada yang sudah memenuhi syarat untuk seleksi tidak tahu informasi ini. Silakan informasikan seluas-luasnya,” ucapnya.

Tampak hadir dalam rapat tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumedang Ate Hadan Adi Gunawan beserta jajaran, unsur Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan unsut perangkat daerah terkait lainnya. (red)

0 Komentar