Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Sumedang, Ancaman Hukuman Hingga 9 Tahun Penjara

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Sumedang, Ancaman Hukuman Hingga 9 Tahun Penjara
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Sumedang, Ancaman Hukuman Hingga 9 Tahun Penjara (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Seorang pria berinisial AG (24) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang atas dugaan pencurian sepeda motor, Rabu (29/1/2025).

AG diketahui mencuri motor Yamaha Aerox di Jalan Ponpes Mihftahul Jannah, Dusun Licin, Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, Sumedang, pada Jumat (24/1/2025). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di daerah Tanjungkerta.

“Pelaku sudah kami amankan kemarin oleh Tim Resmob di wilayah Tanjungkerta,” ujar Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga:Cinot Ingatkan Janji Pemda yang Tak Terwujud Terkait Perbaikan Jalan Rusak, Tahun Ini Harus TerealisasiN Max Tabrak Penyeberang di Paseh, Korban MD di RSUD

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui AG masuk ke lokasi kejadian melalui gerbang depan dan langsung menuju sepeda motor yang dalam kondisi terkunci stang. Pelaku kemudian merusak kunci kontak agar bisa membawa kabur kendaraan tersebut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Sumedang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Awang.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Aerox milik korban, serta sejumlah barang lain seperti dua kunci motor, STNK, dan BPKB kendaraan.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara,” tambah Awang.(yga)

0 Komentar