sumedangekspres, KOTA – Pengadilan Agama (PA) Sumedang meraih enam penghargaan dalam ajang PTA Bandung Awards 2025 yang diumumkan dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung. Rakorda tersebut berlangsung pada 30 -31 Januari di Aula PTA Bandung.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama di wilayah PTA Bandung. PA Sumedang diwakili oleh Ketua Dra. Ma’ripah, Wakil Ketua Syafruddin, S.Ag., M.S.I., Panitera Maman Suherman, S.Ag., M.H., serta Kasubag Cece Lesmana. Panitera PA Sumedang, Maman Suherman, mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan yang diraih.
“Dalam Rakorda tersebut diumumkan pemenang PTA Bandung Awards 2025. Alhamdulillah, PA Sumedang meraih enam penghargaan,” ujarnya kepada Sumeks, baru-baru ini.
Baca Juga:Antisipasi Kejahatan, Polisi Gencar Patroli di Wilayah KotaWarga Sukamukti Harus Aktif Awasi Dana Desa
PA Sumedang berhasil meraih enam penghargaan dalam ajang PTA Bandung Awards 2025. Penghargaan tersebut meliputi Peringkat I untuk kategori Pengelolaan Website Terbaik Triwulan IV Tahun 2024 serta Perkara Banding Secara Elektronik (E-Court Banding) Kategori III.
Selain itu, PA Sumedang juga mendapatkan Peringkat II dalam kategori Unggah E-Doc Salinan Putusan Perkara E-Court Kategori II dan Ketepatan Pengiriman Berkas Banding Kategori II. Tak hanya itu, PA Sumedang meraih Peringkat III untuk Pengelolaan Website Terbaik Triwulan III Tahun 2024 serta Ketepatan Waktu Penerbitan Akta Cerai Kategori II.
Prestasi tersebut menjadi bukti komitmen PA Sumedang dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan agama. Maman menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran PA Sumedang.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Selain membahas penghargaan, Maman juga menyampaikan jumlah perkara yang masuk ke PA Sumedang pada Januari 2025 mencapai 481 perkara. Dari jumlah tersebut, 434 perkara merupakan kasus perceraian, terdiri dari Cerai Talak 104 perkara dan Cerai Gugat 330 perkara.
Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama Sumedang juga menangani berbagai perkara lainnya. Sepanjang Januari 2025, tercatat sebanyak 32 perkara Dispensasi Kawin, 6 perkara Isbat Nikah, 5 perkara Asal Usul Anak, serta 1 perkara Perwalian. Selain itu, terdapat 1 perkara Kewarisan dan 2 perkara Penetapan Ahli Waris.
Beragamnya jenis perkara yang masuk menunjukkan peran penting Pengadilan Agama dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum keluarga dan keperdataan di masyarakat.