Baznas Sumedang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1446 H

TENTUKAN: Baznas Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Pleno penentuan besaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah
ISTIMEWA, TENTUKAN: Baznas Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Pleno penentuan besaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah di aula Baznas Kabupaten Sumedang, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Pleno dalam rangka penentuan nilai harga beras, sebagai dasar penetapan besaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 Hijriah, 2025 Masehi di Aula Kantor Baznas Kabupaten Sumedang, baru-baru ini.

Ketua Basnas Kabupaten Sumedang, Ayi Subhan Hafas, mengatakan, rapat tersebut memiliki peran strategis dalam memastikan besaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan standar ekonomi yang berlaku di Kabupaten Sumedang.

“Sebagaimana kita ketahui, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian jiwa dan solidaritas kepada saudara-saudara kita yang kurang mampu,” katanya.

Baca Juga:Ormas Awasi Pengerukan Sungai CimandeKepala SDN Sukasirna 1 Selesaikan Masalah Pertengkaran Siswa

Dengan adanya pertemuan tersebut, kata Ayi, dia berharap dapat mencapai kesepakatan yang adil, objektif dan maslahat bagi seluruh masyarakat.

“Sehingga zakat dapat dikelola dengan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas,” terangnya.

Penentuan besaran zakat fitrah dan fidyah, sambung dia, didasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam serta ketentuan yang berlaku.

“Diantaranya dalil syar’i yang menyatakan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan dengan kadar satu sha’ makanan pokok, yang dalam konteks Sumedang berarti beras,” terangnya.

Kebijakan nasional dan daerah terkait standar perhitungan zakat, kata Ayi, mengacu pada harga bahan pokok dan kondisi ekonomi masyarakat setempat dan keseimbangan antara keadilan dan kemudahan.

“Sehingga keputusan yang diambil tidak memberatkan masyarakat, tetapi tetap memenuhi esensi zakat sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan,” tuturnya.

Lebih jauh Ayi membeberkan hasil dari rapat pleno telah dilaporkan kepada Bupati Sumedang dan telah diterbitkan surat keputusan penetapan harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M.

Baca Juga:Warga Cikahuripan Tuntut Transparansi Anggaran Dana DesaSambut Ramadan, Ratusan Santri Pawai Syi'ar dan Da'wah di Jatinangor 

Diputuskan, besaran pembayaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi untuk setiap jiwa bila diganti dengan uang ditetapkan sebesar 2,5 Kg beras x Rp 16.000 = Rp 40.000 per jiwa dan untuk pembayaran fidyah sebesar Rp 30.000 per hari per jiwa,

“Kepada seluruh umat muslim yang akan menunaikan zakat fitrah, zakat maal maupun infaq sedekah bisa disampaikan ke Baznas Sumedang baik langsung maupun secara online via transfer bank atau lembaga-lembaga yang telah disiapkan hingga tingkat RW,” katanya.

0 Komentar