Pemkab Sumedang Pastikan Transparansi Penggunaan Dana DBHCHT 2025

Pemkab Sumedang Pastikan Transparansi Penggunaan Dana DBHCHT 2025
Pemkab Sumedang Pastikan Transparansi Penggunaan Dana DBHCHT 2025 (Ilustrasi AI)
0 Komentar

sumedangekspres – Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanditik), berbagai langkah dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan dana tersebut.

Sosialisasi terkait DBHCHT digencarkan melalui berbagai media, termasuk akun resmi Humas Sumedang, situs web pemerintah, serta media arus utama.

Baca Juga:Sosialisasi Program DBHCHT Sumedang 2025 DimulaiDPRD Sumedang Dukung Rencana Bupati Pertumbuhan Ekonomi 8% di Sumedang: Mari Bahu-membahu

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh warga mengetahui alokasi serta manfaat yang akan diberikan dari dana ini.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang, Erick Febriana, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan DBHCHT.

“Salah satu tugas pokok kami di Diskominfosanditik ini, di antaranya memberikan layanan informasi publik. Makanya, semua program yang akan dilaksanakan Pemkab Sumedang, pasti akan terus kami informasikan, tak terkecuali program-program yang didanai dari DBHCHT,” ujar Erick Febriana, beberapa waktu lalu.

Pada tahun anggaran 2025, Kabupaten Sumedang menerima alokasi dana DBHCHT sebesar Rp 34,22 miliar.

Erick menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024, penggunaan dana ini harus difokuskan pada program kesejahteraan masyarakat, peningkatan layanan kesehatan, sosialisasi aturan cukai, serta pemberantasan rokok ilegal.

Dana ini akan digunakan oleh delapan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskop UKMPP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Diskominfosanditik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah.

“Jadi penggunaan anggaran DBHCHT ini, tidak bisa dilakukan secara sembarangan, semuanya harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. Maka dari itu, aturan ini perlu kami sosialisasikan,” tambah Erick.

Baca Juga:Aksi #IndonesiaGelap di Sumedang: Mahasiswa Tuntut Perubahan!Jelang Ramadhan, Premanisme & Judi Disikat Habis! Polres Sumedang Amankan 73 Orang

Dengan adanya transparansi dalam pengelolaan dana DBHCHT, masyarakat Sumedang diharapkan dapat memahami bagaimana anggaran ini digunakan serta ikut mengawasi agar program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat sesuai dengan yang telah direncanakan.(yga)

0 Komentar