sumedangekspres, CIMANGGUNG – Menjelang Idulfitri 2025, perhatian para pekerja tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak pegawai. Pemerintah telah menetapkan aturan tegas terkait kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR tepat waktu, guna memastikan kesejahteraan karyawan tetap terjaga.
Ketua DPK APINDO Kabupaten Sumedang, sekaligus Manager General Affair PT Kahatex Luddy Sutedja, mengatakan, sekitar 25 ribu pekerja PT Kahatex akan menerima THR mereka sesuai jadwal. Ia menegaskan, pencairan akan dilakukan paling lambat sepuluh hari sebelum Lebaran, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan THR tepat waktu. Hingga saat ini, belum ada perusahaan di Sumedang yang melaporkan ketidaksanggupan membayar THR,” ujar Luddy dalam keterangannya, baru-baru ini.
Baca Juga:Wabup Fajar Minta Satpol PP Perketat Ketertiban Saat Ramadhan Pemdes Kebonjati Salurkan BLT DD Langsung ke Rumah KPM
Salah satu perusahaan besar di Sumedang, PT Kahatex, menyatakan komitmennya untuk tetap membayarkan THR kepada seluruh karyawan, meskipun kondisi ekonomi saat ini cukup menantang.
“Walaupun situasi sulit, PT Kahatex tetap akan memenuhi hak karyawan dengan membayarkan THR sesuai ketentuan,” tambah Luddy.
Kepastian pencairan THR ini menjadi angin segar bagi para pekerja yang mengandalkan tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya. Dengan adanya komitmen dari pihak perusahaan, diharapkan perekonomian lokal tetap stabil, dan daya beli masyarakat meningkat.
Di sisi lain, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Kahatex turut menyatakan kesiapannya dalam mengawal hak-hak pekerja, terutama terkait pencairan THR. Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI PT Kahatex, Jayadi Prasetya, menegaskan pihaknya akan terus berjuang agar seluruh hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan memastikan bahwa THR dibayarkan sesuai aturan dan tanpa kendala. Hak pekerja harus tetap menjadi prioritas,” tegas Jayadi. (kos)