sumedangekspres – Seorang pria dengan inisial PH berhasil bawa kabur satu unik mobil setelah dirinya mengaku sebagai seorang polisi.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 17 Februari 2025, saat sang korban (NY) yang datang dari Bandung dan bertemu pelaku yang mengaku sebagai polisi.
NY (47) tadinya sedang menginap di Hotel Senen Indah pada tanggal tersebut, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan mengambil konci mobil yang ada didalam kamar hotel hingga akhirnya pelaku berhasil membawa kabur satu unit Honda Brio warna abu-abu dengan nomor polisi D 1639 AGL milik korban.
Baca Juga:Bupati Dony Bantu Tuntaskan Status Tanah Masjid Raya CiromedPemkab Sumedang Bersama Syekh Ali Issa Mousa Galang Donasi untuk Palestina
Menurut keterangan dari Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa setelah berhasil mencuri mobil korban, pelaku membawa kendaraan tersebut ke Terminal Pulogebang.
Di sana, mobil curian diserahkan kepada tersangka D dan seorang pelaku lainnya yang berinisial DB.
Tersangka D menerima mobil tersebut dan mengganti pelat nomor agar lebih sulit dikenali. Polisi juga berhasil menyita sepasang pelat nomor asli milik korban sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan tentang pencurian mobil, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap tersangka D (45) di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.
Tersangka D berperan sebagai perencana dan penerima kendaraan curian. Meski demikian, dua pelaku lainnya, yaitu PH dan DB, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkas Susatyo.
Baca Juga:Begini Pendapat Pengamat Perihal Banjir di BekasiAji Mungpung, Warga Berbondong-bondong Pungut Telur Dari Mobil Pikap yang Alami Kecelakaan
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap kedua pelaku yang masih buron dan menemukan kembali mobil korban.
Susatyo juga mengimbau agar kedua pelaku segera menyerahkan diri, dan masyarakat yang memiliki informasi dapat melapor ke polisi.
Tersangka yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
Artikel ini telah terbit di Disway dengan judul Modus Polisi Palsu! Mobil Dicuri di Hotel Senen Indah, Satu Pelaku Ditangkap, 2 DPO