Dituding Mark Up, Kabid Pertanahan Angkat Bicara

Dituding Mark Up, Kabid Pertanahan Angkat Bicara
Dituding Mark Up, Kabid Pertanahan Angkat Bicara - (ist)
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Proses pembelian lahan seluas 2.700 meter persegi untuk Puskesmas DTP Cimanggung telah selesai dengan nilai transaksi mencapai Rp5,45 miliar. Artinya, harga per meter persegi mencapai sekitar Rp2 juta.

Namun, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Sumedang mencium aroma tak sedap di balik angka tersebut.

Mereka menilai harga tersebut terlalu tinggi dibandingkan dengan harga pasaran tanah di lokasi yang sama, yang berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,25 juta per meter persegi.

Baca Juga:Newtopia Episode 6, Perjuangan Young Joo Seorang Diri!Solo Leveling Season 2 Episode 10, Goto Vs Sung Jinwoo dan Raid PulauJeju Dimuali!

Menanggapi tudingan dari LSM GMBI adanya mark up harga lahan untuk UPTD Puskesmas Cimanggung, Kabid Pertanahan Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dian Herdiana menegaskan pihaknya sudah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk pembelian lahan Puskesmas Cimanggung.

“Jadi hasil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk tanah Puskesmas DTP Cimanggung ini bisa kita turunkan, dan malah bukan mark up,” tegasnya kepada Sumeks di kantornya, Senin (10/3).

Dikatakan, pihaknya masih bisa bernegosiasi dengan pemilik lahan. Dari tadinya Rp 5,886 Miliar jadi Rp 5,45 Miliar.

“Alhamdulillah bagi kami suatu prestasi karena bisa melakukan negosiasi harga,” tegasnya.

Dian mengakui, pihaknya tidak mengetahui harga tanah di wilayah yang akan dibangun Puskesmas DTP Cimanggung.

Karena, pihaknya mempercayakan semua, baik dari proses pengadaan lahan dan pengukuran, ke Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Untuk penilaian harga, pihaknya mempercayakan KJPP. Dan, terakhir terkait pelepasan hak pihaknya mempercayakan ke Notaris.

Baca Juga:Sakamoto Days Episode 10, Sakamoto Vs Mafia Dimulai!Program 100 Hari Kerja Dony-Fajar, di Dapil 1 Tita Karlita Dukung Ketahanan Pangan, Pendidikan dan Penghijauan

“Jadi, berdasarkan semua proses itu kami hanya sebagai juru bayar saja. Hanya mendampingi saja,” tegasnya.

Ditegaskan, kalaupun ada tadi semacam hasil KJPP dengan harga sekian, pada saat musyawarah ganti rugi, pihaknya bisa negosiasi dan ternyata pemilik lahannya sanggup dengan harga tersebut, tidak ada masalah.

“Yang tidak boleh itu harga KJPP misalkan Rp 5,886 Miliar, kami memberikan harga Rp 6 Miliar, itu yang tidak boleh. Itu pidana bagi kami,” tukasnya.

Dian menjelaskan kronologi pembelian lahan untuk Puskesmas DTP Cimanggung, pada tahun 2023 ada usulan dari Dinkes Sumedang untuk pengadaan lahan Puskesmas Cimanggung.

Waktu itu, pihaknya melakukan perencanaan dulu karena tidak adanya anggaran untuk lahannya.

0 Komentar