Perdana, Wabup Fajar Hadiri Exit Meeting Tim Pemeriksa Interim BPK RI

Tim Pemeriksa Interim dari Badan Pemeriksa Keuangan  Republik Indonesia Perwakilan (BPK RI) Provinsi Jawa Bara
Tim Pemeriksa Interim dari Badan Pemeriksa Keuangan  Republik Indonesia Perwakilan (BPK RI) Provinsi Jawa Barat melaksanakan Exit Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2024, Rabu (12/3/2025)
0 Komentar

sumedangekspres – Tim Pemeriksa Interim dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan (BPK RI) Provinsi Jawa Barat melaksanakan Exit Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2024, Rabu (12/3/2025).

Tim Pemeriksa BPK RI yang diketuai oleh Angkat Pribadi diterima langsung oleh Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila di ruang kerjanya dengan didampingi Inspektur Kabupaten Sumedang, Kepala BKAD, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Wabup menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan interim yang berlangsung selama kurang lebih 30 hari.

Baca Juga:Herman Habibullah Peduli Balita, Salurkan Bantuan Makanan Tambahan di Desa CilelesGubernur Jawa Barat Siapkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan untuk Cegah Bencana  

“Pemda Sumedang menerima hasil pemeriksaan sampel yang telah dilakukan di beberapa SKPD. Pemeriksaan sample ini memberikan gambaran penting mengenai kondisi pengelolaan keuangan di tingkat SKPD,” ucapnya.

Wabup menyatakan, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga.

“Seluruh SKPD diinstruksikan untuk membantu sepenuhnya proses pemeriksaan dan menjamin memberikan akses dan data yang diperlukan oleh tim BPK,” ujarnya.

Wabup juga mengatakan, kesiapan Pemda Sumedang untuk menghadapi pemeriksaan terinci setelah lebaran.

“Kami juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal di seluruh SKPD untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyimpangan,” tuturya.

Sementara itu, Eti Sukaesih selaku Pengendali Teknis Tim Pemeriksa BPK RI menjelaskan bahwa tujuan akhir pemeriksaan laporan keuangan tersebut adalah Opini.

“Untuk menentukan Opini, nanti akan ada kaitannya dengan materialitas. Ini nantinya akan ditentukan oleh enam faktor. Pertama, opini tahun lalu. Kemudian kedua, hasil pemeriksaan interim. Ketiga, TLHP. Keempat, integritas personal kunci. Kelima, sistem penyelenggaraan internal. Dan yang terakhir apakah ada indikasi-indikasi kecurangan,” pungkasnya. (red)

0 Komentar