sumedangekspres, CIMANGGUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang bertindak tegas dengan menghentikan aktivitas penataan lahan di proyek perumahan PT SBG di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Selasa (18/3). Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin resmi.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal, menegaskan bahwa berdasarkan sidak di lapangan, pihak SBG mengklaim sedang melakukan persiapan untuk pengembangan perumahan. Namun, hingga saat ini, izin terkait aktivitas tersebut masih dipertanyakan.
“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait penataan lahan yang dilakukan tanpa izin. Untuk sementara waktu, kegiatan ini kami hentikan,” tegas Yan Mahal Rizal.
Baca Juga:Wabup Hadir di Dinas Peternakan dan Perikanan Sumedang. Ada Apa?Bawaslu Sumedang: Media Berperan Penting Jaga Demokrasi
Ia menambahkan bahwa setiap proyek pembangunan harus mematuhi aturan yang berlaku. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, Pasal 15 ayat (1) dengan jelas menyatakan bahwa “Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung (IMB).”
Selain itu, dalam Pasal 76 ayat (1) ditegaskan bahwa pelaksanaan konstruksi baru dapat dimulai setelah izin mendirikan bangunan gedung diperoleh. Bahkan, persiapan lapangan seperti pematangan lahan (cut and fill), pemasangan pagar proyek, serta mobilisasi alat berat tetap harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan Pasal 77 ayat (3).
“Jelas, kegiatan semacam ini tidak boleh dilakukan sembarangan. Jika tidak ada izin, maka tidak bisa dibiarkan berlanjut. Kami akan terus mengawasi dan menindak jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut,” ujar Rizal dengan nada tegas.
Selain menindak PT SBG, Rizal juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil pengembang perumahan lain di wilayah Desa Pasir Nanjung pada Kamis mendatang. Salah satu yang akan dimintai keterangan adalah Perumahan Bumi Pasir Nanjung Indah yang dikembangkan oleh PT Bintang Gunawan Mandiri. Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan legalitas proyek tersebut dan menegakkan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang, Tuti Riswati, juga menyoroti pentingnya aspek lingkungan dalam pembangunan perumahan karena bisa berdampak kepada persoalan banjir yang saat ini beberapa kali terjadi, khususnya di wilayah perbukitan. Ia meminta pihak Satpol PP untuk memastikan agar pengembang menyediakan rumput pengikat tanah dan menanam pohon keras guna mencegah longsor.