sumedangekspres, KOTA – Kantor Samsat Sumedang, sebagai bagian dari Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Sumedang, menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan serentak di seluruh Samsat Provinsi Jawa Barat.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 970/Kep. 154-Bapenda/2025, yang termaktub dalam Pengumuman Bapenda Jawa Barat Nomor 922/KU 03.02/Bapenda. Pemutihan PKB dimulai pada 20 Maret dan berakhir pada 6 Juni 2025.
Hal tersebut disampaikan Bripka Angga Gilang Ginanjar, Baur STNK Samsat Sumedang, kepada Sumeks, Kamis (20/3). Ia menyampaikan, program tersebut memberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan pajak, baik pokok maupun denda, bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tertunggak dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:Sampah Bertumpuk, Sungai Cimande DikerukBupati Sumedang Tekankan Transparansi Pengelolaan Pajak Hotel dan Restoran
“Dengan program pemutihan PKB ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor akan dibebaskan, sehingga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada warga Sumedang agar segera melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan memanfaatkan program tersebut. Pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat Sumedang, kantor cabang Samsat, maupun melalui layanan Samsat mobile seperti Samsat Keliling, Samsat Gendong, serta e-Samsat melalui platform Sambara, SIGNAL, dan Sapawarga.
Bripka Angga menegaskan, setelah periode pemutihan berakhir pada 6 Juni 2025, kendaraan yang masih memiliki tunggakan akan dikenai tindakan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui program ini, diharapkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Sumedang meningkat dan beban masyarakat dapat ditekan. (ahm)