sumedangekspres – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) TNI kemarin. Langkah ini menuai reaksi keras dari kalangan mahasiswa dan masyarakat, khususnya Ketua BEM Unsap Sumedang, yang menilai keputusan tersebut diambil secara tergesa-gesa dan membuka peluang meluasnya peran militer di sektor sipil.
“Disahkannya revisi UU TNI pada hari ini secara tergesa-gesa berpotensi melemahkan profesionalisme militer dengan menarik fungsi TNI terlalu jauh ke dalam ruang-ruang sipil. Padahal, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, tercantum bahwa Tentara Profesional di antaranya adalah yang mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan HAM,” kata Ketua BEM Universitas Sebelas April, Lingga Prayogi, Kamis (20/3/2024).
Lebih lanjut, Lingga mengungkapkan keprihatinannya terkait dampak negatif keterlibatan militer dalam jabatan sipil. Ia menekankan bahwa pergeseran fungsi tersebut bisa merugikan masyarakat sipil yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing.
Baca Juga:Si Rawing Semakin Bringas Mengganggu Masyarakat, Warga Desak Penindakan Sebelum LebaranMudik Aman, Keluarga Nyaman: Polres Sumedang Imbau Pemudik Gunakan Layanan Darurat 110
“Jika keterlibatan militer di sektor sipil terus diperluas dengan alasan bahwa masyarakat sipil tidak mampu, maka ke depannya akan ada dampak serius yaitu pelemahan jenjang karier bagi masyarakat sipil yang sebenarnya berkompeten di bidangnya,” lanjutnya.
Selain itu, Ketua BEM Unsap juga mengingatkan bahwa tren peningkatan peran militer dalam pemerintahan sipil merupakan indikator awal pergeseran dari sistem demokrasi menuju otoritarianisme militer.
“Sebagai masyarakat sipil, kita harus waspada. Perubahan dari sistem demokrasi menuju otoritarianisme militer selalu ditandai dengan meningkatnya peran militer dalam ranah sipil. Jika dibiarkan, hal ini dapat mengancam demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.
Langkah pengesahan revisi UU TNI ini menjadi perbincangan hangat, di tengah kekhawatiran bahwa perluasan peran militer di sektor sipil dapat berdampak signifikan terhadap tatanan demokrasi dan keseimbangan kekuasaan di Indonesia.(yga)