sumedangekspres, CIMANGGUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang memanggil dua perusahaan perumahan di Kecamatan Cimanggung, yakni PT SBG dan PT Bintang Gunawan Mandiri, terkait kepatuhan terhadap perizinan. Hasil pengecekan lapangan dan pemeriksaan administrasi mengungkap beberapa temuan penting.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal, menjelaskan, PT SBG telah memiliki rekomendasi teknis dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2019. Perusahaan tersebut mengelola lahan seluas 103.128 meter persegi, dengan 28.992 meter persegi sudah terbangun dan sisanya dialokasikan untuk ruang terbuka hijau serta non-hijau.
Dari total unit yang direncanakan, baru 240 unit tipe 27/60 yang telah dibangun, dengan 233 unit telah dihuni dan 7 unit masih kosong. Namun, tidak ditemukan aktivitas pembangunan unit baru.
Baca Juga:Kerap Macet, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Depan Griya SumedangSonia Sugian Berbagi Kebahagiaan dengan Warga Binaan dan Anak Yatim
Selain itu, ditemukan adanya pemanfaatan material pasir dan batu (sirtu) di luar area perumahan yang tidak memiliki izin operasional dan pengangkutan.
“Atas temuan ini, kegiatan tersebut telah dihentikan,” ujar Rizal.
Pemantauan juga dilakukan di kawasan Pasir Nanjung Indah. Pemeriksaan menunjukkan bahwa lokasi pertama perumahan sudah memiliki perizinan lengkap, termasuk rekomendasi teknis dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, untuk area pengembangannya, ditemukan bahwa PBG masih belum diterbitkan.
“Oleh karena itu, kami telah menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di lokasi pengembangan sampai seluruh perizinan yang diperlukan terpenuhi,” kata Rizal.
Satpol PP Sumedang menegaskan, penghentian sementara ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pengembang memiliki izin sebelum memulai pembangunan.
Selain itu, pengembang juga diminta memastikan sistem drainase dan saluran air tetap berfungsi dengan baik, mengingat curah hujan yang tinggi dan status siaga bencana.
“Pengembang wajib memastikan bahwa saluran air tetap berfungsi dengan baik untuk mencegah dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” tambah Rizal.
Satpol PP menegaskan, seluruh pengembang perumahan harus mematuhi aturan sebelum memulai pembangunan. Pemerintah desa dan kecamatan juga diimbau lebih berhati-hati dalam memberikan persetujuan agar tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi berdampak hukum. (kos)