Kejari Sumedang Pulihkan Puluhan Miliar Keuangan Daerah

SELAMATKAN: Kejari, Adi Purnama bersama Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, saat ekspos pemulihan keuangan negar
ISTIMEWA, SELAMATKAN: Kejari, Adi Purnama bersama Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, saat ekspos pemulihan keuangan negara dan daerah serta penyelamatan aset daerah yang digelar di Kantor Kejari Sumedang, Senin (24/3).
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Kejaksaan Negeri Sumedang berhasil memulihkan dan menyelamatkan aset daerah senilai Rp57,17 miliar dalam upaya pemulihan keuangan daerah. Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan hal tersebut dalam ekspos pemulihan keuangan negara dan daerah serta penyelamatan aset daerah yang digelar di Kantor Kejari Sumedang, Senin (24/3).

“Pemulihan keuangan daerah ini dilakukan dengan memediasi para pihak agar memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Adi.

Menurutnya, melalui mediasi tersebut, aturan perpajakan dapat ditegakkan secara harmonis sehingga para pihak mencapai kesepakatan dalam pembayaran pajak daerah. Pemulihan keuangan daerah tersebut berasal dari beberapa sektor yang mencakup berbagai aspek pajak dan aset daerah.

Baca Juga:Perumda Tirta Medal Pastikan Kelancaran Distribusi Air Jelang LebaranGuru Peduli Korban Banjir Cimanggung

Salah satu sektor utama adalah objek pajak Jalan Tol Cisumdawu yang dikelola oleh PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), dengan nilai pemulihan sebesar Rp11,79 miliar. Selain itu, terdapat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) serta pajak restoran yang mencapai Rp1,24 miliar.

Penerimaan pajak ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah yang diperoleh melalui optimalisasi pemungutan pajak. Di bidang aset, pemulihan juga dilakukan melalui penerbitan sertifikat tanah Stadion Ahmad Yani dengan nilai Rp41,41 miliar.

Langkah tersebut bertujuan untuk memperjelas status kepemilikan aset daerah sehingga dapat dikelola dengan lebih baik ke depannya. Sementara itu, sektor perbankan juga turut berkontribusi dalam pemulihan keuangan daerah, khususnya melalui penyelesaian kredit macet.

Debitur dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumedang telah menyelesaikan kewajibannya dengan nilai Rp868,9 juta. Hal serupa juga terjadi pada debitur Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Sumedang yang berhasil menyelesaikan kredit macet senilai Rp510,1 juta.

Terakhir, pemulihan keuangan daerah juga mencakup penyelesaian kredit macet oleh debitur BJB Cabang Jatinangor dengan nilai Rp82,4 juta. Dengan berbagai langkah pemulihan tersebut, diharapkan stabilitas keuangan daerah semakin meningkat serta mendukung pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Sumedang.

Selain itu, Kejari Sumedang juga memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Pendidikan dalam penertiban, pengamanan, dan penyelamatan aset Kabupaten Sumedang, termasuk penerbitan tujuh sertifikat tanah untuk sembilan sekolah dasar di wilayah Sumedang.

0 Komentar