Kejari Sumedang Pulihkan Puluhan Miliar Uang Daerah

Kejari Sumedang Selamatkan Puluhan Miliar Uang Negara, Terbesar dari Objek Pajak Jalan Tol Cisumdawu
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumedang, Adi Purnama (Kiri) bersama Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir, di sela-sela acara ekspos pemulihan  keuangan  negara atau daerah dan penyelamatan aset daerah oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (24/3/2025). 
0 Komentar

sumedangekspres — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang melakukan pemulihan keuangan daerah dan penyelamatan aset daerah sebesar Rp 57.171.760.188. (lima puluh tujuh milyar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumedang, Adi Purnama di sela-sela acara ekspos pemulihan keuangan negara atau daerah dan penyelamatan aset daerah oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (24/3/2025).

“Pemulihan keuangan daerah ini dilaksanakan dengan memediasi para pihak untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kajari.

Baca Juga:Waspadai Hoaks Mengatasnamakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Berikut Akun ResminyaKang Herman Bantu Komunitas Ojek Cikuda Perbaiki Jalan Rusak Jelang Idul Fitri

Sehingga, kata Kajari, terdapat keharmonisan aturan perpajakan dan kedua belah pihak menemukan kesepakatan, untuk melaksanakan pembayaran pajak daerah.

Disebutkan, jumlah uang tersebut berasal dari :1. Objek pajak Jalan Tol Cisumdawu oleh PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) sebesar Rp11.792.469.997 (sebelas milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

2. Pembayaran PBB P2 dan Pajak Restoran sebesar Rp1.247.921.306,- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus enam rupiah).

3. Penerbitan sertifikat tanah Stadion Ahmad Yani sebesar Rp41.419.000.000,- (empat puluh satu milyar empat ratus sembilan belas juta rupiah).

4. Penyelesaian Kredit Macet oleh Debitur Bank Rakyat Indonesia Cabang Sumedang sebesar Rp868.901.714,- (delapan ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratuh empat belas rupiah).

5. Penyelesaian kredit macet oleh debitur BJB Cabang Sumedang sebesar Rp510.139.143,- (lima ratus sepuluh juta seratus tiga puluh sembilan ribu seratus empat puluh tiga rupiah).

6. Penyelesaian kredit macet oleh debitur Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Cabang Jatinangor sejumlah Rp82.400.000,- (delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).

Baca Juga:9 Mandat Perjuangan PKB untuk Pemerintah  Kabupaten Sumedang50.000 Bibit Pohon Ditanam untuk Hijaukan Kawasan Puncak Bogor

“Selain itu, kami juga melakukan pendampingan hukum terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, dalam penertiban, Pengamanan dan penyelamatan aset milik Kabupaten Sumedang, terhadap Penerbitan tujuh sertipikat pada pada sembilan sekolah dasar se- Kabupaten Sumedang,” sambungnya.

0 Komentar