SUMEDANG EKSPRES – Para pegawai di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) termasuk dosen ASN harus bergembira karena tunjangan kinerja (tukin) bakal segera cair.
Tukin bagi para pegawai Kemendiktisaintek ini diusahakan akan cair pada bulan Juli 2025 mendatang dengan jumlah yang sangat besar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025, jumlah paling besar tukin yang didapatkan mencapai angka Rp33.240.000.
Baca Juga:Segini Besaran Tunjangan Kinerja alias Tukin Dosen ASN di Lingkungan KemendiktisaintekCatat! Dosen PTN BH dan PTN BLU Remunerasi Tak Bisa Dapat Tukin, Mendiktisaintek Buka Suara
Sementara untuk jumlah tukin yang paling kecil dengan kelas jabatan satu berjumlah Rp2.531.250.
Namun berdasarkan PP tersebut, setidaknya ada enam kriteria pegawai Kemendiktisaintek yang tak dapat tukin.
Berikut kriteria pegawai Kemendiktisaintek yang tidak akan mendapatkan tukin, di antaranya:
- Pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang tidak mempunyai jabatan tertentu
- Pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
- Pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
- Pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun
- Pegawai pada badan layanan umum (BLU) yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan BLU
- Pegawai pada perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH)
Enam kriteria tersebut sudah dipastikan tidak akan mendapatkan tukin sesuai PP No 19 Tahun 2025.*