sumedangekspres, PAMULIHAN – Proyek pembangunan perumahan di Dusun Kiara Jegang, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, masih dalam proses penyelesaian perizinan. Pihak pengembang telah memenuhi pemanggilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang untuk menyerahkan dokumen administratif.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal menjelaskan, dua perwakilan dari perusahaan pengembang, Heri dan Feri, hadir dalam pertemuan tersebut dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
“Sekarang tinggal proses pengunggahan dokumen ke aplikasi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” ujar Rizal melalui sambungan telepon, Selasa (27/5).
Baca Juga:Sport Center Jadi Ikon Baru di SumedangBupati Dony Terima Kunjungan Kepala Sekretariat KND Kemensos, Bahas Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang terlibat dalam proses teknis perizinan. Dalam rapat, dibahas pula saran teknis dan rekomendasi yang telah diberikan OPD kepada pihak pengembang.
Proyek perumahan tersebut dikerjakan oleh PT Maega Semesta Persada. Lokasi proyek berada di Dusun Kiara Jegang RT 04 RW 02, Desa Mekarbakti, dengan rencana pembangunan sebanyak 200 unit rumah di atas lahan seluas 7 hektare.
Saat ini, proyek masih dalam tahap perataan lahan yang telah berjalan selama dua bulan.
“Secara administratif, dokumen dari OPD sudah tersampaikan ke perusahaan. Sekarang tinggal perusahaan melakukan unggah ke sistem agar persetujuan pembangunan gedung bisa segera keluar,” tambah Rizal.
Ia menegaskan pentingnya percepatan pengunggahan dokumen ke sistem PBG agar proses perizinan segera tuntas dan kegiatan pembangunan dapat dilanjutkan secara legal.
“Kalau semua dokumen sudah lengkap dan diunggah, proses perizinan akan segera selesai, dan pembangunan bisa dilanjutkan tanpa kendala hukum,” pungkasnya. (kos)