Rokok Ilegal Ancam Masa Depan, Sumedang Ambil Sikap

Rokok Ilegal Ancam Masa Depan, Sumedang Ambil Sikap
Rokok Ilegal Ancam Masa Depan, Sumedang Ambil Sikap (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Pemerintah Kabupaten Sumedang terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui berbagai strategi edukatif dan kolaboratif.

Salah satu langkah konkrit dilakukan dengan menggelar kegiatan Diseminasi Ketentuan di Bidang Cukai yang mengangkat tema “Gempur Rokok Ilegal”, Selasa (27/5), bertempat di Bandung Giri Gahana Golf & Resort, Jatinangor.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang, menggandeng Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat akar rumput.

Baca Juga:Tempat Kerja Idaman di Industri Baja? Mengupas Kelebihan PT Bumi Kaya Steel IndustriesCara Mendapatkan Uang dari Facebook dengan Upload Video, Gampang dan Menguntungkan!

Dalam sambutannya, panitia pelaksana menyoroti bahwa rokok ilegal masih marak beredar dengan berbagai modus, merugikan negara dan mengancam keberlangsungan industri resmi yang taat cukai.

Tidak hanya menggerus penerimaan negara dari cukai yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan dampak negatif rokok, peredaran rokok ilegal juga membuka celah bagi meningkatnya jumlah perokok pemula akibat harga yang murah dan aksesibilitas yang tinggi.

“Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menekan keberlangsungan industri resmi dan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja karena produksi legal terganggu,” terang Erick Febriana Kabid IKP pada Diskominfosanditik Sumedang.

Kegiatan diseminasi ini merupakan rangkaian dari kampanye masif yang sebelumnya telah dilakukan melalui berbagai media seperti radio, televisi, media daring, media luar ruang, hingga media sosial.

Kali ini, fokus diseminasi menyasar anggota Forum KIM dari delapan kecamatan di Sumedang, yakni Kecamatan Tanjungkerta, Jatinangor, Paseh, Conggeang, Buahdua, Sumedang Utara, Tomo, dan Cisarua.

Hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, yang menjelaskan secara mendalam mengenai ketentuan cukai, bahaya rokok ilegal, dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan serta pencegahan.

Kepala Diskominfosanditik Bambang Rianto mengatakan tujuan utama kegiatan ini antara lain untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan terbaru terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

Baca Juga:Belajar Banyak dari Lapangan: Pengalaman Nyata Bekerja di PT Bumi Kaya Steel IndustriesGaji Tinggi dan Lembur Melimpah, Tapi Tetap Santai? Review Karyawan Soal PT Bumi Kaya Steel Industries

“Juga memberikan edukasi luas tentang bahaya dan ketentuan hukum terhadap rokok ilegal, dan menguatkan peran KIM sebagai garda depan penyebaran informasi dan penggerak kesadaran kolektif dalam memerangi rokok ilegal”. Ujarnya.

0 Komentar