sumedangekspres – Polres Sumedang berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku pemerasan terhadap para sopir truk yang melintas di wilayah hukum Kabupaten Sumedang.
Dari ketujuh orang tersebut, enam di antaranya merupakan suatu kelompok, sementara satu orang lainnya diduga melakukan aksi premanisme secara individual.
Keenam anggota kelompok tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Ujungjaya. Mereka berinisial S (45), UDS (52), K (52), TR (36), D (45), dan DR (20), yang semuanya merupakan warga Ujungjaya. Sedangkan satu pelaku lainnya, AM (26), berasal dari Kecamatan Jatinangor.
Baca Juga:Bosen Punya Pacar Indo, Gunakan 6 Apk Ini Untuk Cari Jodoh Bule KayaTips Sukses Cari Jodoh Duda Pengusaha Kaya Raya Umur 56th Lewat Media Sosial
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan bahwa para pelaku kerap meminta uang sebesar Rp2.000 kepada setiap sopir truk bermuatan yang melintas di Jalan Raya All Sadikin Km 14, tepatnya di Desa Sakurjaya, Ujungjaya.
Ironisnya, mereka juga menjual air minum kemasan ukuran 600 ml seharga Rp5.000 secara paksa.
“Mereka menjual minuman kemasan secara paksa dan apabila bila sopir tidak memberikan uang maka para pelaku akan mengejar dan memukul bak kendaraan mobil truk tersebut,” ungkap Dwi Harsono kepada awak media, Kamis, 29 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindakan para pelaku tak hanya sebatas memaksa. Mereka juga melakukan intimidasi dan kekerasan kepada para sopir dengan dalih meminta uang keamanan.
“Para pelaku juga mengancam dan melakukan kekerasan dengan cara melakukan tindakan premanisme berupa pemerasan terhadap kendaraan muatan (truk) yang melintas di jalan tersebut dengan dalih untuk uang keamanan. Dan menjualkan air mineral kepada sopir dan apabila tidak diberi uang oleh korban pelaku mencoba melakukan pengancaman dan melakukan pemukulan terhadap bak kendaraan muatan yang melintas,” tuturnya.
Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Saat ini, semuanya telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polres Sumedang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus yang berbeda, tersangka AM diamankan karena diduga memeras uang kepada pihak proyek dengan alasan keamanan.
Baca Juga:Waspada Penipuan! Ini 250 No WhatsApp Duda Pengusaha Kaya Raya Umur 56thCari Jodoh Duda Pengusaha Kaya Raya Umur 56th, Peluang Kedua yang Patut Dicoba
Modusnya, AM meminta jatah uang proyek dan mengancam akan melakukan kekerasan bila tidak dipenuhi.
“Tersangka AM menanyakan jatah uang kas proyek untuk alasan keamanan dan apabila tidak memberikan uang maka Tersangka AM akan mengajak berkelahi dan membawa golok, karena merasa takut dan terancam pelapor pun mentransferkan uang kepada nomor rekening tersangka AM,” jelas Dwi Harsono.