Rp2.000 yang Berujung Penjara: Ironi Pemerasan Jalanan di Sumedang

Rp2.000 yang Berujung Penjara: Ironi Pemerasan Jalanan di Sumedang
Rp2.000 yang Berujung Penjara: Ironi Pemerasan Jalanan di Sumedang (Yoga/Sumeks)
0 Komentar

sumedangekspres – Siapa sangka uang receh dua ribu rupiah bisa menjadi tiket masuk ke balik jeruji besi?

Ironi inilah yang kini menimpa enam orang preman di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, yang harus berurusan dengan hukum akibat melakukan pemerasan terhadap sopir-sopir truk bermuatan.

Modusnya terkesan sepele, namun dampaknya besar.

Keenam pelaku memaksa para sopir yang melintas di Jalan Raya Al-Sadikin, Desa Sakurjaya, untuk membeli air minum kemasan 600 ml seharga Rp5.000.

Baca Juga:Sumedang Bersih dari Preman Jalanan: Polres Berantas PungliAhmad Luthfi: Kunjungan Presiden Emmanuel Macron ke Jateng Dapat Tingkatkan Pariwisata

Tidak hanya itu, mereka juga meminta uang “keamanan” sebesar Rp2.000 per kendaraan, tanpa alasan yang jelas dan sah.

“Mereka menjual minuman kemasan secara paksa dan apabila sopir tidak memberikan uang maka para pelaku akan mengejar dan memukul bak kendaraan mobil truk tersebut,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, Kamis, 29 Mei 2025.

Keenam pelaku yang diamankan adalah S (45), UDS (52), K (52), TR (36), D (45), dan DR (20), seluruhnya warga Kecamatan Ujungjaya.

Bersama mereka, polisi juga menciduk seorang pria berinisial AM (26), warga Kecamatan Jatinangor, yang melakukan pemerasan dengan modus berbeda.

AM diketahui meminta uang “jatah keamanan” kepada pihak proyek. Dengan membawa sebilah golok, ia mengancam akan mengajak berkelahi jika permintaannya tidak dipenuhi.

Karena merasa terancam, korban mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta ke rekening AM.

“Tersangka AM menanyakan jatah uang kas proyek untuk alasan keamanan dan apabila tidak memberikan uang maka Tersangka AM akan mengajak berkelahi dan membawa golok, karena merasa takut dan terancam pelapor pun mentransferkan uang kepada nomor rekening Tersangka AM,” kata AKBP Joko.

Baca Juga:Preman Berkedok Jualan Air, 6 Orang Ditangkap Polisi di SumedangBosen Punya Pacar Indo, Gunakan 6 Apk Ini Untuk Cari Jodoh Bule Kaya

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima dus air minum kemasan, empat unit handphone, jaket bertuliskan ormas, serta uang tunai Rp6,5 juta dari para pelaku di Ujungjaya.

Dari AM, turut diamankan bukti transfer dan rekaman CCTV pemerasan.

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 Ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

0 Komentar