Polisi Grebek Pasangan Bukan Muhrim dari Tempat Kos yang Disewa Perjam, Tarif Sejamnya Rp 20 Ribu

Tim Kujang Polres Sumedang melakukan razia di salah satu rumah kos di kawasan Angkrek, Kecamatan Sumedang Utar
Tim Kujang Polres Sumedang melakukan razia di salah satu rumah kos di kawasan Angkrek, Kecamatan Sumedang Utara, Jumat (13/6/2025) sore
0 Komentar

sumedangekspres – Tim Kujang Polres Sumedang melakukan razia di salah satu rumah kos di kawasan Angkrek, Kecamatan Sumedang Utara, Jumat (13/6/2025) sore.

Dari lokasi, petugas mengamankan delapan orang, terdiri dari lima perempuan dan tiga laki-laki, rata-rata berusia di bawah 18 tahun. Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Razia tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai rumah kos tersebut menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.

Baca Juga:IPAL dan Sertifikasi Jadi Prioritas Perbaikan Layanan PuskesmasKomunitas Sumedang Walkers Taklukan Rute 9 KM, Wabup: Sehat Itu Mahal

“Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu kosan yang disewakan secara harian. Setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan sejumlah remaja yang diduga terlibat dalam perbuatan melanggar norma sosial maupun hukum,” ujar Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya SH.

“Tak hanya itu, barang bukti berupa 8 unit handphone dan 4 sepeda motor juga turut diamankan dari lokasi kejadian,” imbuhnya.

Awang menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keamanan lingkungan serta perlindungan terhadap anak-anak dari pengaruh negatif pergaulan bebas dan eksploitasi.

Dia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan dan mencegah munculnya potensi gangguan kamtibmas, termasuk penyalahgunaan kosan sebagai tempat aktivitas negatif.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.

“Kami mengedepankan pendekatan yang tegas namun tetap humanis, terutama karena sebagian besar dari mereka adalah anak-anak yang perlu perlindungan dan pembinaan,” tambah AKP Awang.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Sumedang, AKP Asep Kusmana, mengatakan para pasangan itu menyewa kamar secara harian dengan sistem pembayaran per jam.

Baca Juga:KMP Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat, Sekda: Pengelolaan Harus TransparanLapas Sumedang Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan, Kalapas: Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Dikatakan, dari keterangan mereka yang diamankan, kos-kosan tersebut disewakan per jam. Tarif sewa kamar bervariasi antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per jam.

“Salah satu kamar yang digunakan pasangan yang diamankan diketahui disewa seharga Rp20.000 per jam,” ujarnya.

Setelah diamankan, lanjut Asep, seluruh pasangan langsung didata dan dimintai keterangan. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumedang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami juga akan memanggil orang tua dari masing-masing pasangan ini,” tandasnya.

0 Komentar