sumedangekspres – Kekajsaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penerbitan penetapan dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Sumedang Tahun 2021-2024, Senin (16/6).
Kedua tersangka yakni NS seorang mantan panitera pengganti pada Pengadilan Agama Sumedang dan AH seorang ASN di Kantor Urusan Agama (KUA) Sumedang Utara.
“Berdasarkan hasil rekonsiliasi data antara data perkawinan di bawah umur 19 tahun pada Kementerian Agama Kabupaten Sumedang dari tahun 2021 – 2024 sebanyak 2.434 perkawinan, sedangkan Pengadilan Agama Sumedang hanya mengeluarkan penetapan dispensasi Kawin sebanyak 828 perkawinan, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama kepada wartawan di kantornya.
Baca Juga:Puluhan Kafilah MTQH Siap Harumkan Sumedang, Bupati: Saya Doakan Semuanya Jadi JuaraBuntut Tawuran Pelajar di Cadas Pangeran, Polisi Tetapkan Delapan Tersangka, Sisanya Dikirim ke Barak Militer
Sehingga, kata dia, terdapat selisih sebanyak 1.606 penetapan dispensasi kawin yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang.
Akibat perbuatan yang dilakukan sejak tahun 2021-2024 itu, Pengadilan Agama Sumedang mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 803.000.000,- (delapan ratus tiga juta rupiah), selain itu, dalam kurun waktu tersebut terdapat pungutan liar kurang lebih sebesar Rp 1.606.000.000,- (satu milyar enam ratus enam juta rupiah).
“Para telah melakukan pemerasan, pungutan liar serta gratifikasi dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sumedang,” ungkapnya.
Lebih jauh Adi menyebutkan, dalam kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. (red)