JATINANGOR – Bagi pelajar yang bercita-cita menjadi abdi negara dan ingin menempuh pendidikan tinggi secara gratis, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bisa menjadi pilihan menarik. Sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini membuka peluang emas bagi lulusan SMA sederajat untuk kuliah sambil mempersiapkan diri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
IPDN dikenal luas sebagai kawah candradimuka bagi para calon aparatur sipil negara (ASN). Lulusannya banyak yang menduduki jabatan penting di pemerintahan seperti camat, lurah, kepala dinas, hingga posisi strategis lainnya di berbagai kementerian dan lembaga.
Tak hanya mencetak lulusan tangguh, kampus yang terletak di Jatinangor, Kabupaten Sumedang ini juga kerap digunakan sebagai lokasi pembinaan dan pelatihan pejabat negara. Salah satu agenda penting yang akan digelar adalah retret gelombang kedua bagi kepala daerah terpilih pada Juni 2025 mendatang.
Baca Juga:Hotel Puri Mutiara Menawarkan Kenyamanan saat Berlibur di SumedangWabup Sumedang Pimpin Pawai Ta'aruf MTQH XXXIX
Bagi siswa yang tertarik masuk IPDN tahun depan, ada sejumlah syarat penting yang perlu dipenuhi. Mengacu pada ketentuan pendaftaran tahun 2024, berikut ini adalah beberapa persyaratan umum:
Petama, warga Negara Indonesia berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tahun berjalan. Kedua, tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita. Ketiga, tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak.
Keempat, tidak bertato, tidak bertindik (untuk pria), serta belum pernah menikah atau hamil/melahirkan bagi pendaftar perempuan.
Sementara itu, untuk persyaratan administrasi, pendaftar harus merupakan lulusan SMA/MA/Paket C dengan rata-rata nilai ijazah minimal 70,00. Khusus pendaftar dari wilayah Papua dan sekitarnya, nilai minimal ditetapkan sebesar 65,00.
IPDN juga mewajibkan pendaftar berdomisili di kabupaten/kota tempat mendaftar minimal satu tahun yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti KTP-el, KK, dan surat pindah. Ada pula ketentuan khusus bagi Orang Asli Papua (OAP) yang memerlukan surat keterangan dari Majelis Rakyat Papua.
Dokumen lain yang harus disiapkan antara lain surat keterangan kelas XII, pakta integritas, pasfoto dengan latar merah, dan email aktif. Selain itu, peserta harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, baik saat menjalani pendidikan maupun setelah lulus dan diangkat menjadi CPNS.