SUMEDANG – Pemerintah Desa Sindulang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, tengah melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa untuk jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum. Kepala Desa Sindulang, Ujang Supriatna, mengatakan bahwa seluruh proses perekrutan ini telah diserahkan sepenuhnya kepada panitia yang ditunjuk.
“Saya sudah memandatkan kepada panitia untuk penjaringan, panitia yang melaksanakan,” ujar Ujang Supriatna saat ditemui di sela-sela proses seleksi, Kamis (26/6/2025).
Proses penjaringan tersebut direncanakan berlangsung selama kurang lebih 10 hari sejak dibukanya masa pendaftaran. Ujang mengungkapkan bahwa terdapat lima peserta yang mendaftar dan saat ini tengah menjalani tes tertulis dan wawancara sebagai bagian dari tahap awal seleksi.
Baca Juga:Berbalut Seragam Satpol PP, Kepala Daerah Ditekankan Jadi Penegak Aturan SejatiDesa Hegarmanah Disiapkan Jadi Contoh Nasional Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas
Lebih lanjut, Ujang menegaskan bahwa penguasaan teknologi informasi (IT) menjadi kriteria utama dalam pemilihan calon perangkat desa ini. Menurutnya, jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum menuntut kemampuan dalam mengoperasikan berbagai aplikasi administrasi desa.
“Karena untuk mengisi jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum ini lumayan berat ya. Beratnya karena jabatan ini berkaitan dengan beragam aplikasi, jadi harapan desa adalah orang yang bisa menguasai masalah IT,” ujarnya. Selain kemampuan teknis, Ujang juga menekankan pentingnya karakter pribadi yang baik sebagai syarat mutlak.
Proses seleksi sendiri dibagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan di tingkat desa, di mana akan dipilih dua kandidat terbaik. “Tahap pertama yang dilakukan di desa akan melahirkan 2 orang untuk kemudian diajukan di kecamatan,” jelasnya.
Setelah itu, tahap kedua akan dilaksanakan di tingkat kecamatan untuk menentukan satu orang terbaik yang akan menjabat sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Sindulang.
Menariknya, Ujang mengakui bahwa dirinya sebenarnya memiliki hak prerogatif sebagai kepala desa untuk langsung menunjuk perangkat. Namun, ia sengaja tidak menggunakan hak tersebut dan memilih proses normatif agar seleksi berjalan lebih objektif.
“Sebenernya saya bisa saja menggunakan hak prerogatif kepala desa, namun tidak saya gunakan dan memilih cara normatif dengan mengadakan penjaringan seperti sekarang. Karena saya ingin benar-benar mendapatkan orang yang sesuai dengan kriteria,” pungkasnya.