KOTA – Seorang berinisial CR, warga Kecamatan Paseh ditangkap tim Jatanras Polres Sumedang di kediamannya, Senin (7/7/2025).
CR merupakan salah satu dari dua orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Ciuyah Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan terhadap CR dilakukan pada siang hari.
Baca Juga:Menggugah Selera, Rasakan Sensasi Bubur Ayam Kampung yang Dirindukan SMK YPPS Sumedang Targetkan Terima 150 Siswa
“CR sudah ditangkap pada siang hari sekitar pukul 10.26 oleh tim Jatanras Polres Sumedang,” ujar AKP Awang.
CR ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. “Iya, ditangkapnya di rumahnya oleh Jatanras,” tambah AKP Awang.
Sebelumnya, Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat jumpa pers pada Kamis (3/7/2025), mengatakan pihaknya telah mengamankan lima pelaku. Mereka adalah AS (51), RAP (48), H (47), TH (34), dan AM (57), yang semuanya berdomisili di Kabupaten Sumedang. Semuanya mengaku sebagai wartawan dari berbagai media, baik cetak maupun online.
“Mereka menggunakan identitas wartawan untuk menekan korban demi mendapatkan uang,” kata Kapolres.
Dikatakan, pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi.
“Kasus ini terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada kelompok lainnya yang melakukan hal serupa,” katanya. (bim)