Perda P2APBD Kabupaten Sumedang TA 2024 Disahkan DPRD dan Pemkab

Perda P2APBD Kabupaten Sumedang TA 2024 Disahkan DPRD dan Pemkab
Perda P2APBD Kabupaten Sumedang TA 2024 Disahkan DPRD dan Pemkab
0 Komentar

sumedangekspres – DPRD Kabupaten Sumedang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan Perda P2APBD TA 2024 dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar usai penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) dan laporan Panitia Khusus Ranperda P2APBD. Setelah itu, dilakukan pula persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut oleh DPRD Kabupaten Sumedang dan Bupati Sumedang melalui penandatanganan nota persetujuan bersama.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, H. Sidik Japar, S.E., yang turut didampingi para Wakil Ketua DPRD. Hadir pula dalam kesempatan itu Bupati Sumedang H. Doni Ahmad Munir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Sumedang.

Baca Juga:Sebelum Masuk Sekolah,150 Siswa Sekolah Rakyat Jalani Pemeriksaan Kesehatan GratisCapaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

Dalam sambutannya pada akhir rapat, Ketua DPRD H. Sidik Japar menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota DPRD dan perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang terhormat serta seluruh jajaran perangkat daerah atas kerja kerasnya, sehingga Perda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2024 ini bisa disetujui bersama dengan baik,” ujar Sidik.

Tak lupa, ia juga menyampaikan penghargaan khusus kepada Sekretaris DPRD yang baru, yang dinilai telah melakukan banyak pembenahan di berbagai bidang guna menciptakan suasana kerja yang nyaman dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas DPRD.

Penetapan Perda P2APBD ini menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Pemerintah Kabupaten Sumedang kepada publik. (red)

0 Komentar