Tersangka Kasus Pemerasan Serahkan Diri Ke Polres Sumedang

Tersangka Kasus Pemerasan Serahkan Diri Ke Polres Sumedang
Tersangka Kasus Pemerasan Serahkan Diri Ke Polres Sumedang (ist)
0 Komentar

KOTA — Seorang tersangka kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Ciuyah Kecamatan Cisarua, berinisial KS menyerahkan diri ke Polres Sumedang, Minggu (27/7) malam. Dia telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

KS yang merupakan seorang wartawan online sendiri datang untuk menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah membenarkan penyerahan diri tersebut. Pelaku datang sekitar pukul 23.00.

Baca Juga:Peringatan Milangkala ke-9 KAA Sumedang: Ziarah, Rajah dan Penguatan Komitmen Sosial-KomunitasMenjelang Hari Kemerdekaan, Penjual Bendera Musiman di Sumedang Mulai Siap-Siap Sambut Lonjakan Pembeli

“Iya, yang bersangkutan datang Sabtu malam untuk menyerahkan diri,” kata AKP Tanwin saat dihubungi wartawan, Senin (28/7) pagi.

Setiba di Mapolres Sumedang, kata Tanwin, pelaku langsung menjalani permeriksaan oleh penyidik.

“Usai diperiksa, pelaku langsung ditahan,” ucapnya.

Sebelumnya, Satreskrim juga berhasil menangkap satu DPO lainnya yaitu CR (44) di rumahnya, di Dusun Sukahurip RT01/03 Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang pada Senin (7/7) lalu.

KS dan CR ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pemerasan terhadap kepada Desa Ciuyah.

Satreskrim Polres Sumedang juga berhasil mengamankan lima orang lainnya dalam kasus pemerasan terhadap kepada Desa Ciuyah.

Ketujuh orang tersebut ditetapkan oleh Satreskrim Polres Sumedang karena melakukan pemerasan danmengaku-mengaku sebagai wartawan.

Adapun 5 orang yang mengaku wartawan dan sudah diamankan sebelumnya yaitu, AS (51), RAP (48), H (47), TH (34) dan AM (57). Dan kini mendekam di rumah tahanan Polres Sumedang. (bim)

0 Komentar