Pedagang Jadi Korban Kekerasan di Jatinangor, Dua Jari Luka Akibat Golok

Pedagang Jadi Korban Kekerasan di Jatinangor, Dua Jari Luka Akibat Golok
Pedagang Jadi Korban Kekerasan di Jatinangor, Dua Jari Luka Akibat Golok
0 Komentar

JATINANGOR – Seorang pedagang bernama Nana Suryana (45) menjadi korban kekerasan di kawasan industri Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Ia mengalami luka sobek di dua jari tangan kanannya setelah diserang pelaku menggunakan sebilah golok. Insiden ini terjadi di depan PT Kahatex, Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa pelaku berinisial SK (30), warga Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, awalnya mendatangi korban untuk meminta uang. Namun, permintaan itu ditolak hingga memicu perkelahian yang sempat dilerai oleh warga sekitar.

“Pelaku datang untuk meminta uang kepada korban, namun tidak diberi. Kemudian terjadi perkelahian yang sempat dilerai oleh pedagang sekitar,” kata Sandityo saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Baca Juga:Polisi Imbau Warga Tak Takut Lapor, Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan di JatinangorBacok Pedagang Pakai Golok, SK Terancam 5 Tahun Penjara

Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali dengan membawa sebilah golok dan langsung menyerang korban. Korban sempat menangkis serangan pertama menggunakan sebatang besi. Dalam upaya merebut senjata tajam tersebut, korban terluka di jari tengah dan jari manis tangan kanannya.

Kapolsek Jatinangor melalui Kanit Reskrim IPDA Hendi Setiawan, S.E., menindaklanjuti laporan korban dengan cepat. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/23/VII/2025, penyelidikan dilakukan secara intensif.

“Setelah kejadian itu, pelaku langsung kabur dengan sepeda motor. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Jatinangor,” ujar Sandityo.

Tim kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku di kontrakannya yang berada di Dusun Cipasir, Desa Jelegong, pada Rabu, 16 Juli 2025. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok.

“Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K.

Menurut keterangan polisi, SK mengakui perbuatannya. Saat ini ia ditahan di Rutan Polsek Jatinangor dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Sandityo juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan tindakan kriminal. Polri akan hadir memberikan rasa aman,” tegasnya

0 Komentar