SUMEDANG – Satreskrim Polres Sumedang berhasil meringkus AS (40), warga Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, yang diduga melakukan perampasan sepeda motor dengan cara membius korbannya. Penangkapan ini mengungkap fakta bahwa pelaku ternyata pernah melakukan aksi serupa di kota lain.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, korban adalah seorang mahasiswa asal Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang. Perkenalan antara korban dan pelaku berawal dari media sosial, hingga akhirnya keduanya sepakat bertemu di kos-kosan korban di Lingkungan Babakan Cilengkrang, Kecamatan Sumedang Utara.
“Pelaku menyiapkan minuman yang sudah dicampur 20 butir obat jenis Tramadol dan air kencur untuk membuat korban tak berdaya,” kata Kapolres, Senin (11/8).
Baca Juga:Kenal di Medsos, Mahasiswa Sumedang Malah Dibius dan DirampokDicekoki 20 Butir Tramadol, Mahasiswa Sumedang Kehilangan Motor
Setelah korban lemas, AS membenturkan kepala korban, menguncinya dari luar, lalu membawa kabur sepeda motor Yamaha NMax dan telepon genggam milik korban.
Hasil penyidikan menunjukkan, AS sebelumnya pernah melakukan aksi dengan modus yang sama di wilayah Bandung. “Pelaku ini residivis yang mengulang modus membius korban untuk mengambil barang berharga,” ungkap Kapolres.
Kini AS ditahan di Rutan Polres Sumedang dan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap orang yang baru dikenal, terutama ketika diajak bertemu secara langsung