Polemik BTS Ilegal Belum Ada Kejelasan

Polemik BTS Ilegal Belum Ada Kejelasan
Polemik BTS Ilegal Belum Ada Kejelasan
0 Komentar

Dia menerangkan, responsif dalam mekanisme bersurat dari masyarakat kepada Pemda Sumedang ini, perlu dilayani secara maksimal sebab aturan yang berlaku.

“Nah, kalau menyikapi soal ini nih, kan kalau dilihat dari aturan pemerintahan, itu kan SOP jawaban layanan publik itu ada di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, itu tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” terang Asep.

“Misalnya dalam KIP ya, Keterbukaan Informasi Publik, itu pengaduan masyarakat harus ditanggapi dalam 10 hari,” tambahnya.

Baca Juga:Diduga Gelapkan Hasil Pengolahan Kayu, Dua Pejabat Perhutani Jadi Tersangka Petugas Gabungan Pangkas Dahan Pohon di Cadas Pangeran Pasca Insiden Tumbang

SOP dalam pelayanan informasi publik dinilai penting, untuk memastikan bahwa pelayanan informasi dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

SOP juga membantu badan publik untuk mematuhi ketentuan UU KIP dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Nah, itu kan perlu ada batasan waktu yang diberikan. Ternyata ini sudah 14 hari nggak ada jawaban kata masyarakat, sehingga membuat masyarakat semakin resah,” ucapnya.

Menurutnya, apabila pemerintah dalam hal ini tidak juga ada hadir kepada masyarakat, maka perlu jadi perhatian sebab berdiri tegaknya menara BTS yang belum kantongi PBG merupakan bentuk pelanggaran.

“Berarti kan bisa jadi (diduga) pertengkongkolan masuknya kalau begitu. Nah, ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah juga,” beber Asep.

“Nah, saya tidak tahu apakah itu berkaitan dengan misalnya kepentingan-kepentingan yang melatar belakanginya, sehingga kegiatan (menara BTS) ini tetap berjalan walaupun belum ada izin,” tambahnya.

Dijelaskan Asep, jika dalam 10 hari itu langsung direspon oleh pemerintah dengan balasan, berarti sebetulnya pengaduan itu sudah diterima dan ada diskusi yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga:Unpad Sambut 11.375 Mahasiswa Baru, Rektor Ajak Wujudkan Mimpi dengan Karya NyataPawai Pembangunan Desa Sawahdadap Siap Meriahkan Kemerdekaan, Angkat Tema Kesehatan

“Tapi kalau dalam 10 hari itu diabaikan, tidak ditanggapi, pemerintah harus hati-hati juga. Mengapa harus hati-hati? Karena ketika itu diabaikan, maka itu logikanya bahwa pengaduan itu benar adanya,” jelasnya.

Asep mengungkapkan, supaya tidak timbul konflik sosial, maka seharusnya Pemda Sumedang mampu menanggapi surat yang dilayangkan warga.

Apakah nanti diajak audiensi atau gimana, supaya masyarakat dengan pemerintah itu memiliki kesepakatan dan kesepahaman, saling mengerti alias understanding (memahami).

“Nah, kalau diabaikan, itu kan menjadi salah pemerintah. Mungkin bisa saja masyarakat itu kemudian mempersepsikan, bahwa memang ternyata ini BTS ilegal,” ungkapnya.

0 Komentar