LSM LIDIK Desak DPRD Sumedang Bentuk Pansus Usut Dugaan Eksploitasi Hutan Cijambu

LSM LIDIK Desak DPRD Sumedang Bentuk Pansus Usut Dugaan Eksploitasi Hutan Cijambu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang menerima audiensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK pada Senin (13/10/2025),
0 Komentar

SUMEDANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang menerima audiensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK pada Senin (13/10/2025), terkait dugaan eksploitasi dan penyalahgunaan kawasan hutan lindung di Desa Cijambu, Kecamatan Tanjungsari.

Audiensi yang digelar di ruang rapat DPRD Sumedang itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tatang, Ketua Komisi I dari Partai Golkar Asep Kurnia didampingi Asep Roni, Ketua Komisi IV dari PDI Perjuangan. Turut hadir, sejumlah anggota Komisi IV, perwakilan Perhutani KPH Sumedang, Kabag Hukum Setda, serta unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumedang.

Dari pihak LSM LIDIK, hadir sekitar 20 orang perwakilan, termasuk Osep Sarwat selaku Ketua DPC LIDIK Sumedang, Herman Ketua DPC LIDIK Majalengka, dan H. N. Mujianto, Ketua II DPP LIDIK Indonesia. Dalam forum tersebut, Mujianto menegaskan bahwa pihaknya membawa data dan bukti dugaan penyimpangan di kawasan hutan Cijambu, bukan sekadar opini.

Baca Juga:Isu Penodongan di Depan SMK PPN Tanjungsari, Polisi Imbau Warga Tetap WaspadaMakna dan Arti di Balik Erek Erek Rumah Bocor 2D, 3D, 4D

“Ada indikasi kuat alih fungsi hutan lindung, bagi hasil yang tidak transparan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama dengan Perhutani. Kami mendesak DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar persoalan ini terang benderang,” ujar Mujianto dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, LSM LIDIK telah mengirimkan surat resmi bernomor 010/LSM LIDIK/IV/2025, yang berisi dugaan praktik kolusi, nepotisme, serta pungutan tidak sah dalam pengelolaan lahan kopi, rumput, dan objek wisata Kampoeng Ciherang di bawah pengawasan RPH Cijambu.

Ketua DPC LIDIK Sumedang, Osep Sarwat, meminta DPRD untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menilai, warga Desa Cijambu berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Hal senada disampaikan Herman dari DPC LIDIK Majalengka, yang memperingatkan bahwa kasus serupa bisa terjadi di wilayah lain bila dibiarkan tanpa tindakan tegas.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Tatang memberikan waktu 14 hari kepada pihak Perhutani untuk menunjukkan langkah nyata dalam menangani masalah ini. Sementara itu, Asep Kurnia meminta agar Perhutani dan LIDIK segera melakukan musyawarah bersama tanpa menunggu batas waktu terlalu lama.

“Masalah lingkungan ini harus cepat ditindaklanjuti. Jangan sampai menjadi beban masyarakat atau merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan hutan,” tegas Asep Kurnia.

0 Komentar