DPRD Sumedang-LSM LIDIK Desak Perhutani Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyalahgunaan Hutan Lindung di Cijambu

DPRD Sumedang-LSM LIDIK Desak Perhutani Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyalahgunaan Hutan Lindung di Cijambu
DPRD Sumedang-LSM LIDIK Desak Perhutani Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyalahgunaan Hutan Lindung di Cijambu
0 Komentar

SUMEDANG — Dugaan penyalahgunaan kawasan hutan lindung di Desa Cijambu, Kecamatan Tanjungsari, menimbulkan kekhawatiran bagi warga setempat.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang pada Senin (13/10/2025) untuk menyampaikan bukti dugaan alih fungsi hutan lindung, praktik bagi hasil yang tidak transparan, dan potensi dampak terhadap masyarakat.

Audiensi berlangsung di ruang rapat DPRD Sumedang, dipimpin Wakil Ketua DPRD Tatang, dengan Ketua Komisi I dari Partai Golkar, Asep Kurnia, serta Asep Roni, Ketua Komisi IV dari PDI Perjuangan.

Baca Juga:Perbandingan Tol Cisumdawu dengan Tol Bocimi dan Tol Getaci15 Ayam Warga Cikondang Diduga Dimangsa Macan Kumbang, BKSDA Turun Tangan

Hadir pula anggota Komisi IV, perwakilan Perhutani KPH Sumedang, Kabag Hukum Setda, dan unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumedang.

Mujianto, Ketua II DPP LIDIK Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya membawa data dan bukti dugaan penyimpangan di kawasan hutan Cijambu, bukan sekadar opini.

“Ada indikasi kuat alih fungsi hutan lindung, bagi hasil yang tidak transparan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama dengan Perhutani. Kami mendesak DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar persoalan ini terang benderang,” ujar Mujianto.

Ketua DPC LIDIK Sumedang, Osep Sarwat, menyoroti dampak langsung dugaan penyalahgunaan tersebut bagi warga.

“Warga Desa Cijambu berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” tuturnya. Herman dari DPC LIDIK Majalengka menambahkan bahwa kasus serupa bisa terjadi di wilayah lain jika tidak ada tindakan tegas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Ketua DPRD Tatang memberikan waktu 14 hari kepada Perhutani untuk menunjukkan langkah nyata dalam menangani persoalan ini.

Asep Kurnia meminta agar Perhutani dan LIDIK segera mengadakan musyawarah bersama tanpa menunggu batas waktu terlalu lama.

Baca Juga:Warga Diminta Waspada Malam Hari Setelah Dugaan Macan Kumbang Menyerang Ternak di Cikondang SumedangJejak Macan Kumbang Tertangkap Kamera, Warga Cikondang Resah

“Masalah lingkungan ini harus cepat ditindaklanjuti. Jangan sampai menjadi beban masyarakat atau merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan hutan,” tegas Asep Kurnia.

LSM LIDIK menilai pembentukan Pansus merupakan langkah konkret untuk menelusuri dugaan penyimpangan sekaligus memastikan akuntabilitas pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, laporan resmi LIDIK belum mendapat tanggapan substantif dari instansi yang bersangkutan.

“Audiensi ini bukan akhir, melainkan awal dari perjuangan kami. Jika tidak ada tindakan nyata, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Sumedang,” tutup Mujianto.***

0 Komentar