Program Pelatihan Konstruksi Baja Ringan Dinas PUTR

Program Pelatihan Konstruksi Baja Ringan Dinas PUTR
Program Pelatihan Konstruksi Baja Ringan Dinas PUTR (Sumedang Ekspres/Achmad)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES, KOTA – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumedang melalui Bidang Jasa Konstruksi terus mendorong peningkatan kompetensi masyarakat di sektor konstruksi.

Salah satunya melalui pelatihan tukang pasang atau aplikator baja ringan, yang kini menjadi kebutuhan penting seiring perubahan tren penggunaan material bangunan di masyarakat.

Menurut pihak DPUTR, pelatihan ini dilatarbelakangi oleh tingginya kebutuhan masyarakat terhadap tenaga terampil di bidang pemasangan baja ringan, baik untuk kebutuhan rumah pribadi maupun proyek-proyek pembangunan seperti sekolah dan masjid.

Baca Juga:Tebing Setinggi 15 Meter Longsor di Ciherang, Satu Rumah Warga Terancam TertimbunDisway Group dan B Erl Cosmetics Resmi Jalin Kerja Sama, Kolaborasi untuk Berbagai Manfaat Luas

“Kalau dulu material yang digunakan adalah bambu atau kayu, namun mengingat ketersediaannya kini sudah sangat terbatas, muncullah material baru berupa baja ringan. Saat ini, untuk pekerjaan atap baik di rumah pribadi, sekolah, maupun masjid, sudah banyak yang beralih dari penggunaan kayu dan bambu ke baja ringan,” ujar Fery Satria, Pembina Jasa Kontruksi Ahli Muda Dinas PUTR, Senin (27/10/2025).

DPUTR pun berinisiatif memfasilitasi masyarakat agar memiliki keterampilan profesional dalam memasang baja ringan.

Tak hanya sekadar pelatihan, peserta juga berkesempatan mengikuti uji sertifikasi kompetensi kerja (SKK) yang diakui secara nasional oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Kami berkolaborasi dengan Balai Jasa Konstruksi serta pihak penyedia pelatihan (vendor) agar pelaksanaan uji sertifikasi bisa dilakukan secara mandiri. Karena kebutuhan masyarakat sangat banyak, tidak semua bisa dibiayai oleh APBD,” jelasnya.

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) ini memiliki nilai penting bagi para tenaga kerja konstruksi. Dengan sertifikat tersebut, mereka diakui secara profesional dan dapat digunakan sebagai bukti keahlian resmi ketika bekerja di perusahaan jasa konstruksi.

“Perusahaan pemberi garansi material baja ringan biasanya tidak akan mengeluarkan garansi jika pemasangan tidak dilakukan oleh tenaga bersertifikat SKK. Jadi, sertifikasi ini bukan sekadar formalitas, tapi menjadi syarat penting di dunia kerja,” tegasnya.

Pelatihan dan sertifikasi ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 70, yang mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikat kompetensi. Selain itu, pengguna jasa konstruksi pun wajib mempekerjakan tenaga kerja yang telah tersertifikasi.

0 Komentar