SUMEDANGEKSPRES – Seorang perempuan pekerja pabrik di kawasan Dwipapuri Kecamatan Cimanggung menjadi korban penganiayaan di Jalan Raya Rancaekek, tepat di depan pabrik PT Vonex Indonesia, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Sumedang, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 06.30 pagi. Peristiwa itu terjadi saat korban baru saja pulang dari tempatnya bekerja.
Korban diketahui bernama Rev (46), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung. Saat melintas dengan sepeda motor, tiba-tiba ia dicegat oleh seorang pria yang kemudian langsung memukulnya menggunakan besi sebanyak tiga kali.
“Pukulan pertama mengenai kepala, lalu pundak kanan, dan terakhir mengenai tangan sebelah kiri,” ungkap salah seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Baca Juga:Apakah Benar NekoPoi APK Kucing (Versi Terbaru) V2.5.4.5 Terlalu Berbahaya untuk Digunakan?Tukang Parkir Tergiur Isi Tas, Nekat Jambret Pelajar: Ekonomi Sempit, Nasib Berakhir di Jeruji
Akibat serangan brutal itu, korban mengalami luka robek di pelipis serta lebam di beberapa bagian tubuhnya. Meski sempat kesakitan, korban berusaha melawan. Ia bahkan berhasil merebut besi dari tangan pelaku setelah sempat menjatuhkan motornya ke jalan.
Aksi penganiayaan itu sontak menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah orang yang melihat kejadian tersebut langsung membantu korban dan ikut mengamankan pelaku hingga akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Pelaku diketahui bernama Arista Yudistira, warga Babakan Rengas RT 03/03, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Rancaekek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap bahwa aksi penganiayaan itu dilakukan atas suruhan orang lain yang mengenal korban. “Pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Arlin, warga Warung Cina,” ungkap pihak kepolisian.
Kini, Unit Reskrim Polsek Rancaekek tengah mendalami motif dan hubungan antara korban dengan pihak yang menyuruh melakukan penganiayaan tersebut. Polisi juga masih mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk menguatkan proses hukum yang sedang berjalan. (kos)
