Satpol PP Sumedang Gerebek Gudang Miras di Rancakalong, 699 Botol Berbagai Merek Disita

Satpol PP Sumedang Gerebek Gudang Miras di Rancakalong, 699 Botol Berbagai Merek Disita
Satpol PP Sumedang Gerebek Gudang Miras di Rancakalong, 699 Botol Berbagai Merek Disita (Ist/Pinteres/Mhmd Mchlis)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat terus digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang. Rabu (12/11/2025) malam, tim penegakan hukum daerah itu kembali menggelar operasi besar-besaran dengan menyasar peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 19.00 hingga 23.30 WIB itu membuahkan hasil signifikan. Dari sebuah gudang yang tampak seperti gubuk tua di Dusun Cibawang, Desa Sukasirnarasa, Kecamatan Rancakalong, petugas berhasil mengamankan sebanyak 699 botol minuman keras berbagai merek.

Gudang tersebut semula terkunci rapat dan tampak sepi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Satpol PP memastikan tempat itu menjadi lokasi penyimpanan miras yang diedarkan ke beberapa wilayah lain seperti Pamulihan dan Tanjungsari.

Baca Juga:Rumah Panggung di Cigendel Terbakar Akibat Korsleting, Damkar Tanjungsari Bergerak Cepat Padamkan ApiHujan Deras Sebabkan Longsor di Tegal Manggung Cimanggung, Delapan Rumah Terancam dan Masjid Tertimbun

“Operasi ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. Ratusan botol miras ini kami temukan disimpan dengan rapi di tempat yang tidak mencolok,” ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy, di lokasi kejadian.

Ian menuturkan, pihaknya sempat mengalami kesulitan saat berusaha membuka gudang yang digembok dari luar. Namun demi kepentingan penegakan hukum, petugas akhirnya mendobrak pintu dan menyita seluruh barang bukti. “Semua miras kami amankan dan pemiliknya akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Operasi malam itu melibatkan sembilan anggota Satpol PP dan menyasar empat kecamatan, yakni Rancakalong, Tanjungsari, Pamulihan, dan Jatinangor. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak yang terlibat.

Menurut Ian, kegiatan ini bukan hanya penertiban, tetapi juga pembinaan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman keras. “Miras bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berdampak buruk bagi moral dan ketenteraman sosial, terutama bagi generasi muda,” ucapnya.

Satpol PP berkomitmen untuk terus melanjutkan operasi serupa di berbagai wilayah Sumedang. “Kalau masih ada yang berani menjual atau menyimpan miras, kami tak akan segan bertindak. Kami siap turun langsung dan menertibkannya,” tegas Ian menutup pernyataannya. (kos)

0 Komentar