Terseret Masalah Korupsi Bank BJB, Mantan Gubernur Jawa Barat Dipanggil KPK Sebagai Saksi

Terseret Masalah Korupsi Bank BJB, Mantan Gubernur Jawa Barat Dipanggil KPK Sebagai Saksi
Terseret Masalah Korupsi Bank BJB, Mantan Gubernur Jawa Barat Dipanggil KPK Sebagai Saksi - (IST)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Sosok sang mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil, nampaknya kembali terseret ke dalam dugaan kasus korupsi Bank BJB.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengkonfirmasi jika RK (Ridwan Kamil) dijadwalkan untuk pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangungan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada hari Selasa, 2 Desember 2025.

“Kami mengkonfirmasi jika hari ini penyidik menjadwal pemanggilan kepada saudara RK dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB,” ungkap Budi melalui pesan tertulis.

Baca Juga:Update Perkiraan Cuaca di Sumedang Pada Hari Ini, Daerah Mana Saja yang Diperkirakan Akan Hujan?Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan Akhir Tahun, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Masuk di Akhir Pekan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penempatan iklan Bank BJB.

Pemanggilan ini menjadi yang pertama kalinya setelah penyidik melakukan penggeledahan di kediaman RK pada 10 Maret 2025.

Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar serta Ilham Akbar Habibie, Calon Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2024–2029.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa tim penyidik terus menghimpun bukti-bukti penting terkait perkara tersebut.

“Kami ingin memastikan seluruh informasi dan bukti terkumpul dengan lengkap, dan hal itu nantinya akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” ujar Asep pada Kamis, 25 September 2025.

Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, serta sejumlah pihak yang diduga berperan dalam pengendalian agensi periklanan. Para tersangka telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri, meski belum dilakukan penahanan.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Belum ada konfirmasi resmi mengenai kehadiran RK, namun KPK optimistis yang bersangkutan akan bersikap kooperatif.

0 Komentar