Mencengangkan! Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar di PA Bandung

Mencengangkan! Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar di PA Bandung
Mencengangkan! Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar di PA Bandung - (ISTIMEWA)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Belum selesai dengan rententan kasus yang menyeret namanya, kini mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil, kembali hadapi permasalahan baru.

Kini ia resmi digugat cerai oleh sang istri, Atalia Praratya dan bahkan sidang perceraian tersebut dikabarkan telah memasuki tahap sidang perdanan di Pengadilan Agama Bandung.

Perkara tersebut telah resmi terdaftar dan sedang diproses di Pengadilan Agama Bandung.

Baca Juga:Healing Akhir Tahun! 10 Tempat Wisata Terhits di Sumedang yang Cocok Dikunjungi Saat NataruPentingkah Kulit Terlindungi Dari Cahaya UVA/UVB? Berikut Alasan Kenapa Kamu Harus Rutin Memakai Sunscreen

Pihak Pengadilan Agama Bandung membenarkan adanya pendaftaran perkara tersebut dan menyatakan bahwa tahapan hukum telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki agenda persidangan awal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.

Agenda persidangan awal ini akan difokuskan pada pembacaan pokok perkara serta mendengarkan tanggapan dari masing-masing pihak yang berperkara.

Kasus ini sontak menjadi perhatian luas masyarakat mengingat sosok Ridwan Kamil merupakan figur publik yang dikenal secara nasional, khususnya selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Perkembangan proses hukum ini pun tak luput menjadi sorotan media dan publik.

Meski demikian, Pengadilan Agama Bandung tidak memberikan keterangan secara detail terkait substansi gugatan maupun alasan yang melatarbelakangi pengajuan perceraian tersebut.

Pihak pengadilan menegaskan bahwa kerahasiaan perkara tetap dijaga demi menghormati privasi kedua belah pihak.

Baca Juga:Kementerian ATR/BPN Raih Juara III Bersama pada Turnamen Tenis Antarinstansi SATO Open 2025 Piala Wakil KetuaJangan Diabaikan! 5 Faktor Penyebab Kulit Wajah Mengalami Iritasi

Pihak Pengadilan Agama Bandung memastikan bahwa seluruh administrasi perkara, termasuk nomor gugatan, telah tercatat secara resmi.

Namun demikian, pengadilan memilih untuk tidak mengungkapkan informasi lebih lanjut dan menegaskan bahwa proses persidangan akan dilaksanakan secara profesional sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

0 Komentar