Pemerintah daerah juga memastikan seluruh guru PPPK paruh waktu mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan, JKK, dan JKM.
Dony menegaskan, evaluasi dan penyesuaian kebijakan akan terus dilakukan secara bertahap, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan arah kebijakan pemerintah pusat.
“Kami memahami aspirasi para guru dan PPPK paruh waktu. Evaluasi akan terus dilakukan, tentu dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah,” ucapnya.
Baca Juga:Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Jatinangor Patungan Cor Jalan Demi KeselamatanLongsor Beruntun di Cadas Pangeran Picu Wacana Penutupan Jalur Bandung-Sumedang
Terkait keluhan guru atas surat edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang melarang penggunaan dana BOS untuk membayar honor PPPK paruh waktu, Dony memastikan aspirasi tersebut akan disampaikan ke pemerintah pusat.
“Kondisi daerah harus menjadi pertimbangan agar kebijakan ke depan tetap berpihak pada kesejahteraan guru tanpa mengganggu layanan pendidikan,” katanya.
Di sisi lain, kebijakan ini disambut lega oleh para pegawai. Tresna, salah seorang guru PPPK paruh waktu, mengaku bersyukur karena kini memiliki kejelasan status setelah bertahun-tahun mengabdi.
“Alhamdulillah, sekarang status kami jelas. Soal kesejahteraan, kami percaya pemerintah daerah sudah memikirkannya,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Asep, perwakilan tenaga teknis PPPK paruh waktu. Menurutnya, pengangkatan ini merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi pegawai non-ASN dalam pelayanan publik.
“Keberadaan kami sekarang diakui. Kami yakin pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan secara bertahap,” katanya.(red)
